Bisnis.com, JAKARTA - Seorang saksi pelapor kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama, Habib Novel Bamukmin mengaku mendapat indimidasi dalam bentuk pelaporan dan teror setelah memberikan kesaksian pada 3 Januari lalu.
Untuk itu, menurutnya dia akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menyertakan beberapa bukti teror yang dia terima.
“ Saya kan mendapat teror setelah pas tanggal 3 bersaksi. Mau ke LPSK, saya kerahkan ada beberapa bukti atas puluhan teror ada beberapa nomor, dengan bukti-bukti yang dihubungi, sms, teror gak berhenti,” katanya ketika dihubungi wartawan, Kamis (26/1/2017).
Sebelum mengajukan perlindungan ke LPSK, menurut Novel, dia akan terlebih dahulu melaporkan bentuk teror yang dia terima kepada pihak kepolisian.
Namun, Novel belum memastikan kapan dia akan membuat laporan tersebut. Menurutnya, pihakya masih akan menyiapkan keperluan pelaporan.
Seperti diketahui, Novel Bamukmin menjadi salah satu saksi pelapor yang memberikan kesaksian pada persidangan kasus penistaan agaman dengan tersangka Ahok.
Novel kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum Ahok karena dianggap memberikan keterangan palsu dan fitnah.