Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembuatan E-KTP Susulan Selesai Pertengahan Tahun Ini

Pemerintah optimistis pertengahan tahun ini sebanyak 183 juta penduduk wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah menerima Elektronik-KTP karena blangkonya sudah siap dalam dua bulan ini.
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Ilustrasi/JIBI
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah optimistis pertengahan tahun ini sebanyak 183 juta penduduk wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah menerima Elektronik-KTP karena blangkonya sudah siap dalam dua bulan ini.

Tjahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pengadaan blangko E-KTP mulai dilaksanakan dalam dua bulan ini, Januari-Februari 2017, sehingga target pertengahan 2017 sebanyak 183 juta penduduk sudah terima kartu identitas tersebut.

“Walaupun ada proses hukum terkait e-KTP, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri optimistis pengadaan blangko e-KTP dapat terus berjalan,” katanya saat menghadiri acara Desa Cerdas di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangsel, Kamis (26/1/2017).

Menurutnya, kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan blangko e-KTP yang sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat sejumlah aparatur penyelenggara negara menjadi lebih berhati-hati dalam mengurusnya agar tidak timbul masalah.

Firman, warga Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, mengatakan sudah tiga bulan lalu mengurus e-KTP miliknya tetapi mendapat jawaban dari pihak kecamatan bahwa blangko e-KTP belum ada dan diperkirakan baru siap semua pada April atau awal Mei 2017.

“Pemerintah berjanji pembuatan e-KTP jauh lebih cepat dari yang manual, karena seluruh data sudah terkoneksi secara online dari kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Tetapi, kenyataannya tidak seperti yang dijanjikan, saya haru menunggu e-KTP hingga 7 bulan,” ujarnya.  

Menurutnya, selain proses pengurusan e-KTP yang sekarang ini cukup lama, pihak kelurahan dan kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel kurang mensosialisasikan tentang masa berlaku e-KTP yang seumur hidup.

Sebab, lanjutnya, banyak warga pemilik e-KTP yang diterbitkan pada periode pertama kartu identitas itu dikeluarkan dengan masa berlaku 5 tahun hingga 2017, ingin mengurus perpanjangan e-KTP karena belum tahu.

“Padalah, sudah ada edaran dari Kementrian Dalam Negeri tentang masa belaku e-KTP seumur hidup, walaupun tertulis di e-KTP masa berlakuknya berakhir pada 2017. Sebaiknya pihak kelurahan dan kecamatan terus mensosialisasikannya,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper