Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Kesaksian Nelayan Pulau Seribu

Sahbudin alias Deni, saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu menyatakan baru mengetahui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 melalui video di telepon selular yang diperlihatkan temannya.
Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan./Antara
Sidang lanjutan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Sahbudin alias Deni, saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu menyatakan baru mengetahui Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 melalui video di telepon selular yang diperlihatkan temannya.

"Saya waktu itu ada di Muara Angke kemudian sekitar jam 08.30 WIB dipanggil oleh teman saya Dedi dan diperlihatkan video dari Facebook melalui telepon selular," kata Sahbudin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Ia mengaku diperlihatkan video itu sekitar 10 sampai 11 hari setelah Ahok melakukan kunjungan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada Rabu 30 September 2016.

"Pada saat kunjungan Pak Ahok di Pulau Pramuka saya tidak terlalu perhatikan pidatonya karena suasana sangat ramai," katanya.

Pada saat kunjungan Ahok itu, ia hanya memperhatikan soal adanya budidaya ikan kerapu kemudian adanya bantuan sembako melalui pasar murah.

"Saya hanya dengar omongannya Pak Ahok "kalau ada yang lebih baik dari saya, jangan pilih saya"," ucap Sahbudin.

Sebelumnya, Jaenudin alias Panel bin Adim, saksi fakta yang juga bekerja sebagai nelayan di Pulang Panggang, Kepulauan Seribu telah memberikan kesaksian dalam sidang kesembilan Ahok ini.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper