Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Permasalahkan Independensi Hamdan Rasyid

Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan independensi dari ahli agama Universitas Islam Jakarta Hamdan Rasyid yang juga sebagai pengurus di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). Sidang ketujuh tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum./Antara
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (24/1). Sidang ketujuh tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Humphrey Djemat, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempermasalahkan independensi dari ahli agama Universitas Islam Jakarta Hamdan Rasyid yang juga sebagai pengurus di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jadi begini ya, ada sikap tegas yang kami ambil berkaitan dengan keterangan ahli yaitu Hamdan Rasyid. Dari keterangan yang ada dalam BAP-nya ternyata beliau itu juga pengurus MUI dan juga anggota di Komisi Fatwa MUI," kata Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Sedangkan, kata dia, yang sekarang dipersoalkan berkaitan dengan pendapat keagamaan dari MUI.

"Kalau beliau sebagai ahli yang harusnya independen, tetapi memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI termasuk yang kemarin disampaikan Ketua MUI bagi kami penasehat hukum dan Pak Ahok ini jelas katakan lah hal yang tidak bisa diterima," katanya.

Kemudian, kata Humphrey, ada beberapa hal lagi yang dipermasalahkan tim kuasa hukum, misalnya soal BAP.

"Pertama, BAP untuk Hamdan ini tanggal dan jamnya boleh dibilang sama. Pak Maruf diperiksa 16 November 2016 pukul 08.00 WIB, kemudian Hamdan diperiksa dengan penyidik yang sama dengan tanggal yang sama 16 November hanya beda setengah jam, pukul 08.30 WIB. Selisih dua jam sebelum Pak Ahok ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Kedua, kata dia, berkaitan dengan isi BAP.

"Yang disampaikan Pak Ma'ruf dalam beberapa poin di butir 2,8, dan 9 dalam BAP sama bahkan kesalahannya juga sama, pertanyaan sama jawaban juga sama. Jadi antara yang disampaikan Ketua MUI Maruf Amin dan Hamdan sebagai ahli persis sama," ucap Humphrey.

Terkait hal tersebut, tim kuasa hukum Ahok dalam persidangan hari ini tidak mengajukan pertanyaan satu pun kepada ahli agama Hamdan Rasyid.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil masing-masing dua saksi fakta dan dua ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler