Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cuti Kampanye Selesai, Ahok Lanjutkan Tugas Gubernur

Kementerian Dalam Negeri menunggu tuntutan dari jaksa dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam konteks posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017)./Antara-Hafidz Mubarak A.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat mengikuti Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017)./Antara-Hafidz Mubarak A.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menunggu tuntutan dari jaksa dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam konteks posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, ‎berdasarkan undang-undang, kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri harus mengambil cuti. Masa cuti Ahok akan berakhir pada 11 Februari 2017.

"Besok, Ahok akan terus melaksanakan tugasnya sebagai gubernur sampai masa jabatannya berakhir," kata Tjahjo yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/2/2017).

Dia menjelaskan, posisi Ahok memang sebagai terdakwa, tetapi tidak ditahan. Selain itu, tuntutan jaksa juga belum jelas yakni antara 4 atau 5 tahun.

Pihaknya menerangkan sikap kementerian sudah jelas. Apabila kepala daerah berstatus tersangka karena operasi tangkap tangan (OTT) akan langsung diberhentikan, jika terdakwa dan ditahan akan diberhentikan, sementara hingga terdapat putusan hukum tetap.

Status terdakwa tidak ditahan terdapat dua sikap. Jika ancaman 5 tahun akan diberhentikan sementara hingga ada putusan inkrah, sedangkan ancaman di bawah 5 tahun masih bisa melaksanakan tugas.

"‎Ini merupakan kewenangan saya, harus adil," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper