Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menunggu tuntutan dari jaksa dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam konteks posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, berdasarkan undang-undang, kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri harus mengambil cuti. Masa cuti Ahok akan berakhir pada 11 Februari 2017.
"Besok, Ahok akan terus melaksanakan tugasnya sebagai gubernur sampai masa jabatannya berakhir," kata Tjahjo yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (10/2/2017).
Dia menjelaskan, posisi Ahok memang sebagai terdakwa, tetapi tidak ditahan. Selain itu, tuntutan jaksa juga belum jelas yakni antara 4 atau 5 tahun.
Pihaknya menerangkan sikap kementerian sudah jelas. Apabila kepala daerah berstatus tersangka karena operasi tangkap tangan (OTT) akan langsung diberhentikan, jika terdakwa dan ditahan akan diberhentikan, sementara hingga terdapat putusan hukum tetap.
Status terdakwa tidak ditahan terdapat dua sikap. Jika ancaman 5 tahun akan diberhentikan sementara hingga ada putusan inkrah, sedangkan ancaman di bawah 5 tahun masih bisa melaksanakan tugas.
"Ini merupakan kewenangan saya, harus adil," ujarnya.