Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian bersama dengan TNI membentuk tim khusus guna mengantisipasi terjadinya kemungkinan politik uang (money politic). Adapun tim yang dibentuk merupakan tim operasi tangkap tangan (OTT).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Iriawan menjelaskan, bahwa definisi dari politik uang dalam pemilu: “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.”
"Informasi yang kami dapat beserta TNI, bakal akan adanya indikasi money politic. Oleh sebab itu, kami sampaikan, bahwa kami tim gabungan telah membentuk tim khusus OTT money politic," kata Iriawan, Senin (13/2/2017).
Iriawan mengimbau agar baik pemilih maupun pasangan calon untuk tidak terlibat dalam politik uang jelang pemilu. Bila kedapatan, baik penerima maupun pemberi atau pelaku akan diproses secara hukum sesuai ketentuan dalam Undang-undang Pilkada.
Berdasarkan Undang-undang Pilkada nomor 10 pasal 187A pemberi uang atau materi lainnya akan dihukum dengan ketentuan hukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Pasal yang sama juga menjelaskan bahwa pemilih yang melakukan tindakan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan pidanan yang sama.
"Bagi yang menyuruh atau turun melakukan juga akan dikenakan pidana, paling singkat 36 bulan, 72 bulan paling lama, Sesuai pasal 55 KUHP jo 187 Undang-Undang Pilkada," tegas Iriawan.