Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kesaksian Ahli Bahasa dari Universitas Mataram

Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah keluar dari konteks.
Koordinator Ahli Tata Bahasa Neno Warisman (kiri) bersama bersama Ahli Tata Bahasa Universitas Mataram Mahyuni (kanan) berjalan seusai mengikuti sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2)./Antara
Koordinator Ahli Tata Bahasa Neno Warisman (kiri) bersama bersama Ahli Tata Bahasa Universitas Mataram Mahyuni (kanan) berjalan seusai mengikuti sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Mataram yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyatakan bahwa pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah keluar dari konteks.

"Kesan saya sebagai ahli itu topiknya mengarah ke kampanye, seolah-olah dia tidak yakin akan dipilih karena secara tiba-tiba berpidato soal gubernur memakai Surat Al-Maidah ayat 51," kata Mahyuni saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2017).

Dia pun menyayangkan pidato Ahok yang menyinggung Al-Maidah ayat 51 karena diketahui tujuan awalnya adalah kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta saat itu.

"Tidak usah dikaitkan dengan yang lain, yang saya ketahui kan kunjungan kerjanya soal masalah ikan," ucap Mahyuni.

JPU dijadwalkan menghadirkan empat ahli antara lain ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper