Bisnis.com, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengingatkan agar pemilih tidak membawa kamera, ponsel berkamera atau bendal lainnya ke bilik suara.
Sumarno menjelaskan pemilih diperkenankan membaw ponsel ke tempat pemungutan suara (TPS). Namun, saat akan memasuki bilik suara, pemilih akan diperiksa guna memastikan tidak ada ponsel atau kamera yang dibawa ke bilik suara. Ponsel bisa diserahkan kepada petugas di TPs dan usai pencoblosan bisa diambil kembali.
"Dalam pemungutan suara, nanti pemilih tidak diperkenankan membawa kamera atau handphone kamera ke bilik suara. Klo ke TPS boleh tapi saat ke bilik suara akan ada pentugas yang akan memeriksa," katanya dalam konferensi pers persiapan Pilkada di Kodam Jaya, Senin (13/2/2017).
Selain ponsel dan kamera, Sumarno juga mengingatkan agar pemilih juga tidak membawa benda-benda lain dan melakukan pencoblosan dengan alat yang telah disiapkan.
"Tidak membawa apa-apa dan mencoblos pilihannya menggunakan alat coblos yang disiapkan. Tidak boleh mencoblos dalam cara merobek salah satu paslon karena itu tidak sah dan menjadi perhatian," tambahnya.
Tak lupa, dia mengingatkan agar pemilih mencelupkan jari ke dalam tinta yang tersedia sebagai tanda telah memberikan suara.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti menyebutkan pihak Komisi Pemilihan Umum akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan pembawaan kameran atau ponsel berkamera ke dalam b ilik suara.
Dia juga mengimbau petugas di TPS agar tidak sampai kecolongan dan pemilih tidak dengan sengaja menyembunyikan ponselnya.
"Pemilih pun jangan dengan sengaja menyembunyikan handphonenya agar dia bisa memoto atau menggunakan itu untuk diberikan kepada pihak lain. Jadi, yang ini kita kedepankan pencegahannya daripada penindakan," kata Mimah.