Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Kembali Gubernur, 4 Fraksi di DPRD DKI Boikot Rapat Kerja

Empat Fraksi DPRD DKI mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo untuk memperjelas status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini sudah aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)/pks-batam.org
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)/pks-batam.org

Bisnis.com, JAKARTA - Empat Fraksi DPRD DKI mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo untuk memperjelas status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini sudah aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan kepastian status Ahok yang sudah aktif sebagai Gubernur DKI, namun masih menyandang predikat terdakwa dapat menimbulkan ketidakjelasan di pemerintahan Ibu Kota.

"Kami ingin minta kejelasan dari Mendagri. Menurut aturan harusnya dinon-aktifkan sementara, tetapi kemarin baru serah terima jabatan. Hal ini harus segera diklarifikasi," ujarnya saat konferensi pers di kantor DPRD DKI, Senin (13/2/2017).

Dia mengatakan, kejelasan status Ahok sangat penting lantaran terkait dengan produk hukum atau pemerintahan yang dikeluarkan oleh eksekutif dan legislatif Ibu Kota. Beberapa diantaranya, yaitu pengesahan Peraturan Daerah (Perda), kebijakan pencairan anggaran, serta semua rapat kerja yang dilaksanakan oleh DPRD DKI dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

Untuk itu, sampai Mendagri menjelaskan status Ahok, DPRD DKI akan menyetop semua rapat kerja dan rapat koordinasi dengan Pemprov DKI. Termasuk pelaksanaan rapat paripurna.

"Semua rapat kerja yang formal antara eksekutif dan legislatif akan kami boikot. Roda pemerintahan harus jelas, termasuk soal status Ahok. Kami akan tunggu jawaban dari Kemendagri terkait hal ini," jelasnya.

Aturan soal pemberhentian kepala daerah tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya yaitu tentang pemberhentian kepala daerah ketika berstatus terdakwa yang tercantum di pasal 83.

Pasal 83 ayat (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 83 ayat (2) menyebutkan Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

Sebelumnya, proses sertijab dari Soni ke Ahok dan Djarot dilaksanakan pada Sabtu (13/2/2017) di Balai Agung, Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Dengan demikian, status Ahok-Djarot sudah pulih kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta meski saat ini Ahok masih menjalani persidangan atas kasus dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper