Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Alasan Mendagri Belum Menonaktifkan Ahok

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung ihwal pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Pansus rancangan undang-undang (RUU) pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2)./Antara-Wahyu Putro A
Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Pansus rancangan undang-undang (RUU) pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2)./Antara-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah menyampaikan surat permohonan pendapat hukum ke Mahkamah Agung ihwal pro dan kontra penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang telah berstatus terdakwa.

"Sudah kami sampaikan ke sekretariat MA," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Tjahjo mengatakan pemerintah akan mengikuti apapun pendapat hukum MA dalam hal ini.

Lebih jauh Tjahjo memaparkan hal-hal yang menjadi dasar Kemendagri belum menonaktifkan Basuki Tjahja Purnama yakni:

1. Status terdakwa Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Gubernur DKI) sesuai dengan Register Perkara nomor IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016.

2. Dalam sidang di pengadilan, Saudara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun dan "Dakwaan Alternatif kedua" Pasal 156 dengan Ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara.

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya "Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan seterusnya.

4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara Saudara Basuki Tjahaja Purnama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana tuntutan Saudara Basuki Tjahaja Purnama maksimal 5 Tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper