Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amdal Baru Pulau C dan D: Anak Usaha Agung Sedayu Diberi Waktu 2 Pekan

Pemprov DKI memberikan waktu dua pekan kepada PT Kapuk Naga Indahanak usaha Agung Sedayu Group selaku pengembang reklamasi Pulau C dan D, untuk memperbaiki hasil pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.
Ilustrasi: Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara
Ilustrasi: Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Pemprov DKI memberikan waktu dua pekan kepada PT Kapuk Naga Indah—anak usaha Agung Sedayu Group selaku pengembang reklamasi Pulau C dan D, untuk memperbaiki hasil pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.

Andono Warih, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta, mengatakan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan masyarakat Kamal Muara, Jakarta Utara selaku terdampak, pengembang, Komisi Penilai Amdal dan pihak lain yang terkait dalam pembahasan Amdal tersebut.

"Cukup banyak catatan yang harus diperbaiki pengembang agar pembahasan Amdal Pulau C dan D ini bisa segera keluar. Kami beri waktu hingga dua pekan ke depan," ujarnya, Kamis (30/3/2017).

Dalam dokumen yang diterima Bisnis, pembahasan Amdal meliputi persoalan limbah, sumber air, gangguan biota laut, perubahan kualitas udara dan lainnya.

Dia mengatakan pembahasan Amdal merupakan satu dari beberapa kewajiban yang harus dipenuhi Kapuk Naga Indah setelah perseroan dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun lalu.

Menurutnya, pembahasan Amdal merupakan syarat diteruskannya pembangunan pulau buatan tersebut setelah dihentikan oleh KLHK. Penghentian pulau reklamasi C dan D karena terdapat Amdal yang harus dikoreksi dan pembangunan kanal antarpulau.

Adapun, penghentian sementara pengerjaan pulau tertuang dalam SK Menteri LHK No 356/2016 tentang Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Pulau 2b (C), Pulau 2 a (D) dan Pulau G serta Pembatalan Rencana Reklamasi Pulau 1 (E) di Pantai Utara Jakarta.

"Yang kami ketahui kewajiban yang harus dilakukan pengembang sudah dilakukan. Sekarang hanya tinggal Amdalnya sambil menunggu perbaikan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)," ujarnya.

Andono menjelaskan Amdal pembangunan Pulau C dan Pulau D sebetulnya sudah keluar sejak jauh-jauh hari, tetapi setelah dihentikan oleh KLHK harus dikeluarkan Amdal baru.

Sebab, kata dia, Amdal sebelumnya terkait kegiatan pengurukan pulau. Sementara Amdal baru ini terkait pembangunan di atas pulau yakni hunian, gedung dan fasilitas bangunan lainnya.

"Amdal sekarang ini harus lebih komprehensif karena terkait soal akan dibangun apa sih dan akan ada gedung apa di pulau tersebut," ujarnya.

Dia menambahkan, tahapan yang harus dilakukan oleh pengembang antara lain membuat kerangka acuan, menuyusun studi RKL-RPL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup hingga berkoordinasi dengan masyarakat setempat.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa memastikan kapan Amdal untuk Pulau C dan D keluar. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta untuk memberi rekomendasi setelah pembahasan Amdal rampung dilakukan.

Koordinasi tersebut, kata dia, untuk memudahakan segala perizinan yang dilakukan pengembang selanjutnya.

Direktur PT Kapuk Naga Indah Firman Todi mengatakan pihaknya akan mengakomodir segala masukan dan catatan hasil pembahasan Amdal yang dilakukan bersama semua pihak yang terkait dengan pembangunan Pulau C dan D.

"Kami akan tampung semua masukan terkait pembahasan Amdal ini. Tetapi secara umum, masyarakat setempat cukup kondusif. Kalau ada pro dan kontra itu biasa," ujarnya.

Dia mengatakan selama ini pihaknya telah berupaya menjalankan kewajiban yang harus dilakukan selaku pengembang pulau reklamasi tersebut.

Menurutnya, dia akan memenuhi keinginan warga yang meminta akses air bersih untuk warga setempat selama 24 jam. Air bersih tersebut, kata dia akan diproduksi dari air laut dengan menggunakan teknologi yang akan diterapkan.

"Kami juga akan bina warga setempat termasuk memberikan pekerjaan kepada mereka karena hingga saat ini sudah ratusan warga setempat yang bekerja saat kontruksi pulau dibangun," paparnya.

Ketua Divisi Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Afif Waldi mengatakan aparat harus tegas menindak pengembang karena dianggap telah menyalahi aturan perundangan.

Dia mengatakan Pulau C dan D tersebut dinilai sebagai pulau ilegal karena telah dibangun sebelum keluarnya Amdal. "Padahal Amdal ini merupakan proses awal setiap pengerjaan lingkungan," ujarnya.

Dia mengaku telah mengikuti pembahasan Amdal Pulau C dan D, tetapi walkout atau menyatakan keluar dari forum karena sedari awal telah menolak kegiatan reklamasi.

Ali Maulana Hakim, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan mengatakan Amdal Pulau C dan D dan beberapa pulau lain ada yang sudah keluar sejak 2007. Hanya, setelah adanya penghentian sementara, Amdal harus dilengkapi.

"Jadi kalau ada pertanyaan kenapa pulaunya sudah ada tapi Amdalnya belum, kami jawab dari awal Amdalnya sudah ada, dan sekarang adalah harus ada Amdal baru karena ada pembangunan di atas pulau itum" ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper