Kabar24.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut-sebut mengajukan permintaan penundaan sidang dengan agenda tuntutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Di sisi lain, Polda Metro juga akan menghentikan proses hukum terhadap pasangan cagub-cawagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Permintaan tersebut tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan.
Namun, ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyebutkan dirinya belum mendapat informasi terkait hal ini.
"Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya." kata Argo, Kamis (6/4/2017).
Pada kesempata berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo mengonfirmsi kebenaran permintaan tersebut.
Menurut Waluyo, pihak Kejati telah menerima surat yang berisi permintaan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan pada perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
"Sudah diterima pada 5 April," katanya.
Sama dengan Argo, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengaku belum mengetahui ihwal surat permintaan penundaan sidang tersebut.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini agenda tuntutan yang berlaku masih sama yakni tanggal 11 April 2017.
"Sampai saat ini, agenda tuntutan itu masih 11 April. Setelah apa yang ditetapkan majelis pada sidang kemarin, itu masih pegangan kita," katanya.
Terkait kemungkinan penundaan sidang, Hasoloan menjelaskan bahwa hal tersebut harus berdasarkan pertimbangan majelis dan disampaikan dalam persidangan.
Selain permintaan penundangan sidang kasus penistaan agama, disebutkan bahwa pihak Polda Metro Jaya juga menyingung soal penundaan proses hukum terhadap calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Penindaan proses hukum dimaksud baik berupa pemanggilan juga tahap penyidikan. Disebutkan bahwa proses hukum ditunda hingga pemungutan suara pilkada DKI putaran kedua selesai.
Adapun alasan dari penghentian proses hukum tersebut adalah kerawanan situasi keamanan di DKI Jakarta.