Kabar24.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya membenarkan adanya surat berisi pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait penundaan proses hukum atas calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno hingga pemungutan suara pilkada DKI putaran kedua usai.
Dalam surat yang sama, pihak Kepolisian Polda Metro Jaya juga menyarankan agar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan agenda tuntutan perkara atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ditunda.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kedua hal ini dilakukan dengan tujun agar semua pihak-pihak terkait bisa fokus kepada pelaksanaan pemilu.
"Surat ini merupakan surat biasa dan wajar apabila kepolisian mengirim surat berkaitan dengan hal tersebut, agar pelaksanaan pencoblosan dapat dilaksanakan dengan aman dan tertib," sebutnya, Kamis (6/4/2017).
Khusus terkait sidang Ahok, dia mengatakan bahwa permintaan untuk menunda disampaikan sebab pelaksanaan sidang tersebut berdekatan dengan masa tenang dan pencoblosan. Penundaan sidang, katanya, merupakan bentuk antisipasi kemungkinan adanya pergerakan massa.
Dalam surat berisi pemintaan penundaan proses sidang dan proses hukum lainnya itu disebutkan, alasan penerbitan surat adalah suasana keamanan di Ibu Kota yang dianggap semakin rawan. Namun, saat dikonfirmasi, Argo enggan menjelaskan lebih detail apa yang dimaksud dengan situasi rawan tersebut.