Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tata Penggunaan Fasilitas, DKJ Luncurkan Situs Kuratorial

Dewan Kesenian Jakarta meluncurkan situs kuratorial.dkj.or.id. Situs ini dimaksudkan memberi informasi tentang fasilitas dan ruang-ruang yang dikelola Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
Taman Ismail Marzuki/wikipedia
Taman Ismail Marzuki/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Kesenian Jakarta meluncurkan situs kuratorial.dkj.or.id. Situs ini dimaksudkan memberi informasi tentang fasilitas dan ruang-ruang yang dikelola Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.

"Situs web ini diperuntukan bagi kalangan masyarakat, seniman maupun khalayak yang ingin menggunakan ruang-ruang kesenian di Jakarta sebagai arena ekspresi kreatifnya," kata Ketua Bidang Program DKJ Helly Minarti dalam keterangan tertulis, diterima Jumat (7/4/2017).

DKJ merasa perlu meluncurkan situs tersebut sebagai langkah dalam menjalankan tugas proses kuratorial yang transparan. Situs web ini dibutuhkan seiring makin banyaknya kalangan masyarakat yang melayangkan proposal untuk menggunakan fasilitas-fasilitas dan ruang-ruang kesenian tersebut.

Terlebih dipicu oleh dihapuskannya uang sewa dan diberlakukannya uang retribusi yang relatif terjangkau. Akibatnya, misi Taman Ismail Marzuki yang sejarahnya didirikan sebagai kolaborasi Pemprov dan masyarakat seniman pun dengan mudah bergeser menjadi ajang pentas kesenian sekolah dari TK hingga SMA, bahkan juga acara-acara nonkesenian.

Tercatat selama Januari hingga Maret 2017, tujuh acara yang tidak lolos kuartorial DKJ tetap diselenggarakan. Dengan situs web ini diharapkan tak ada lagi kebocoran penggunaan fasilitas dan ruang-ruang kesenian tanpa melalui proses kuratorial DKJ.

Adapun fasilitas dan ruang-ruang kesenian tersebut adalah: Teater Besar, Teater Kecil, Plaza Teater Jakarta, Graha Bhakti Budaya, Galeri Cipta II, Galeri Cipta III, Bioskop KINEFORUM, Gedung Kesenian Jakarta, Gedung Wayang Oran Bharata, dan Gedung Kesenian Miss Tjitjih.

Seluruh proses kuratorial ini tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta biaya untuk proses kuratorial yang mengatasnamakan DKJ, hal tersebut tidak dibenarkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper