Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta Bakal Bebas PBB

Pemprov DKI dalam waktu dekat akan segera membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.
Salah satu perumahan di Jakarta Garden City/Ilustrasi
Salah satu perumahan di Jakarta Garden City/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA- Pemprov DKI dalam waktu dekat akan segera membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan harga tanah di Jakarta terus naik sehingga banyak warga yang tidak sanggup bayar pajak.

"Maka kami putuskan agar rumah seharga di bawah Rp2 miliar bebas bayar pajak. Sebelumnya kan di bawah Rp1 miliar," ujarnya di Balai Kota, Rabu (3/5/2017).

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya tengah membahas peraturan gubernur (Pergub) terkait pembebasan pajak untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.

Bahkan, lanjutnya, pembebasan pajak tersebut akan berlaku bagi para veteran.

Pembahasan Pergub juga, kata dia sekaligus membahas aturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Pergubnya disahkan pada bulan ini, jadi nanti masyarakat yang punya rumah di bawah harga Rp2 miliar terbebas dari pajak," paparnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper