Bisnis.com, JAKARTA- Pemprov DKI dalam waktu dekat akan segera membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan harga tanah di Jakarta terus naik sehingga banyak warga yang tidak sanggup bayar pajak.
"Maka kami putuskan agar rumah seharga di bawah Rp2 miliar bebas bayar pajak. Sebelumnya kan di bawah Rp1 miliar," ujarnya di Balai Kota, Rabu (3/5/2017).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengatakan pihaknya tengah membahas peraturan gubernur (Pergub) terkait pembebasan pajak untuk rumah di bawah harga Rp2 miliar.
Bahkan, lanjutnya, pembebasan pajak tersebut akan berlaku bagi para veteran.
Pembahasan Pergub juga, kata dia sekaligus membahas aturan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga
"Pergubnya disahkan pada bulan ini, jadi nanti masyarakat yang punya rumah di bawah harga Rp2 miliar terbebas dari pajak," paparnya.