Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djarot Kebut Program Prioritas Pemprov DKI

Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat akan langsung bekerja melaksanakan program-program prioritas setelah menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Djarot Saiful Hidayat dan Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Facebook
Djarot Saiful Hidayat dan Basuki Ahok Tjahaja Purnama/Facebook

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat akan langsung bekerja melaksanakan program-program prioritas setelah menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama.

"Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan sekda, jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) asisten, inspektorat dan Bappeda untuk mengambil langkah percepatan dalam penyusunan APBD-P dan RAPBD 2018," ujarnya di Balai Kota, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, banyak yang harus saya kerjakan setelah dirinya menjabat Plt Gubernur DKI termasuk memberikan rekomendasi surat keputusan (SK) gubernur kepada SKPD dan jajaran.

Djarot mengatakan, mulai Rabu (10/5/2017) Pemprov DKI akan bekerja seperti biasa dan meminta kepada seluruh jajaran SKPD untuk tetap fokus bekerja agar pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan.

Beberapa program prioritas yang akan segera dikebut antara lain merampungkan Lingkar Susun Semanggi yang ditargetkan pada 17 Agustus 2017.

Selain itu, pengerjaan Transjakarta koridor 13 yang saat ini masih diuji cobakan untuk bisa diresmikan pada Juni mendatang bertepatan dengan hari ulang tahun DKI.

"Kami juga akan segera merampungkan rusun yang kosong untuk segera diisi oleh masyarakat, juga pelayanan kesehatan dan pendidikan. Termasuk pelayanan di Perizinan Terpadu Satu Pintu. Banyak sekali yang perlu saya kerjakan," katanya.

Sementara itu, Tjahjo Kumolo resmi menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta dari sebelumnya wakil gubernur.

Penetapan Djarot tersebut dilakukan seiring jatuhnya vonis hukuman kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penistaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara.

"Penetapan ini semata agar tidak ada kekosongan pemerintahan dan pengambilan keputusan politik pembangunan di Jakarta," ujarnya.

Menurut Tjahjo, Kemendagri menetapka Djarot selaku Plt Gubernur DKI karena sesuai aturan tidak ada penetapan surat keputusan (SK) wakil gubernur. Sehingga ketika mengeluarkan kebijakan ke depan DKI memiliki kekuatan hukum melalui SK gubernur yang dipimpin Djarot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper