Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iklan Rokok Luar Ruang Dilarang, Pendapatan Kota Bogor Malah Cemerlang

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan peningkatan pendapatan kota setelah pelarangan iklan rokok luar ruangan di seluruh kota.
Anggota komunitas mural Bogor membuat gambar tentang bahaya merokok di Taman Ekspresi, Kelurahan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/5)./Antara-Arif Firmansyah
Anggota komunitas mural Bogor membuat gambar tentang bahaya merokok di Taman Ekspresi, Kelurahan Sempur, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/5)./Antara-Arif Firmansyah

Bisnis.com, JAKARTA—Dalam rangka memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengumumkan peningkatan pendapatan kota setelah pelarangan iklan rokok luar ruangan di seluruh kota.

Larangan tersebut sesuai pemberlakukan Peraturan Walikota No. 10 tahun 2010. Ketika itu, kata Bima terdapat 77 papan reklame rokok dan pendapatan Kota Bogor sebesar Rp125 miliar. Pada 2013, setelah pelarangan ini diterapkan, pendapatan meningkat, menjadi Rp464 miliar.

Pada 2016, dengan pelarangan yang masih berlaku, pendapatan mencapai Rp728 miliar. Pendapatan ini diperoleh dari pajak restoran, perusahaan milik pemerintah kota, dan sumber-sumber lain.

Contoh dari Kota Bogor ini telah mematahkan anggapna yang selama ini ada di seluruh Indonesia bahwa pelarangan iklan rokok luar ruangan akan secara negatif memengaruhi keuangan pemerintah daerah. Kota-kota lain di seluruh Indonesia dapat merujuk kepada Kota Bogor untuk mempertimbangkan pemberlakukan peraturan serupa.

“Kota yang lebih sehat dan tanpa rokok akan lebih baik untuk masyarakat dan perekonomian,” kata Bima dalam siaran pers.

Bogor diketahui telah memberlakukan Peraturan Daerah No. 12 mengenai Kawasan Tanpa Rokok pada tahun 2009.

Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ini berlaku untuk delapan lokasi, ruang publik, wilayah kerja, tempat ibadah, taman bermain anak, kendaraan umum, sekolah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olah raga.

Perda ini melindungi kesehatan warga kota dan para wisatawan yang datang ke Bogor untuk mengunjungi tempat-tempat wisata seperti Taman Kebun Raya Bogor yang merupakan taman botani tertua ketiga di dunia.

Sejumlah 2.055 tempat di Bogor diketahui telah mematuhi Perda ini pada tahun 2016, dibandingkan dengan 1989 pada tahun 2015. Di kalangan masyarakat Bogor, survei menunjukkan bahwa 67% warga mematuhi larangan merokok pada tahun 2016.

Sementara untuk denda di tempat pagi pelanggar terhadap Kawasan Tanpa Rokok telah menghasilkan total Rp214 juta selama periode 2010 hingga 2016.

Kota Bogor juga telah menambah jumlah klinik berhenti merokok di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh kota sebagai upaya untuk membantu perokok yang ingin berhenti merokok.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ramdha Mawaddha
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper