Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahas Perda Rokok, DPRD DKI Bakal Libatkan Semua Pihak

DPRD DKI Jakarta berjanji akan melibatkan seluruh elemen dalam penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan segera dibahas dalam waktu dekat.
Merokok/boldsky.com
Merokok/boldsky.com

Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta berjanji akan melibatkan seluruh elemen dalam penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan segera dibahas dalam waktu dekat.

Hal tersebut disampaikan salah satu Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) Gembong Warsono, di sela acara Diskusi Efektifitas Rencana Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta, Selasa (28/6/2016). Gembong mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya masih merencanakan untuk melakukan pembahasan Raperda KTR ini, meskipun dirinya telah memiliki draft tersebut. Dia menegaskan, akan mengakomodir seluruh keinginan dari berbagai kalangan.

"Rapat dengar pendapat, akan kami lakukan, mulai dari produsen rokok, petani tembakau, masyarakat anti rokok, hingga elemen lainnya. Kami akan akomodir seluruh pihak, agar raperda ini juga sangat efekfif dan tidak merugikan salah satu pihak," katanya. Menurutnya, seperti misalnya, bahwa dampak rokok memang membahayakan bagi si perokok aktif maupun pasif.

"Karena itu, pembatasan tempat merokok harus dilakukan dengan perda ini," ujarnya. Namun, pihaknya juga harus melihat, bahwa banyak juga yang menggantungkan, nasibnya dari rokok, seperti petani tembakau hingga penjual rokok itu sendiri.

"Intinya kami tidak ingin ada diskriminasi atau ada pihak yang dirugikan," ujarnya. Selain, lanjutnya, melihat dari segi dampak kesehatan, juga melihat banyaknya nasib warga kecil bergantung dengan produsen rokok. "Selain juga perlu dilihat, rokok juga sebagai penghasil pajak yang besar melalui cukai," katanya. Sementara itu, usulan ketentuan dalam Raperda KTR DKI tersebut tidak saja merugikan para pabrikan produk tembakau, tetapi juga akan merugikan semua mata rantai industri.

"Semua terdampak, mulai dari pedagang di toko tradisional dan modern, pekerja pabrikan rokok sekaligus petani tembakau dan cengkeh," ujarnya. Pihaknya berharap, DPRD dan Pemprov DKI akan segera melibatkan dan mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait dengan industri tembakau nasional yang akan terdampak secara langsung akibat kebijakan ini.

Dia menggambarkan bahwa industri hasil tembakau saat ini mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia. Selain itu, merupakan penyumbang pajak ketiga terbesar negara, mencapai sebesar Rp173,9 triliun pada 2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper