Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan telah menyerahkan surat keputusan Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur.
Berbicara usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/6/2017), Tjahjo mengatakan nantinya akan ada keputusan presiden (Keppres) tentang hal tersebut yang diiringi dengan Keppres mengenai penetapan Djarot Saeful Hidayat sebagai gubernur definitif.
"Kalau Keppres [pemberhentian Ahok] selesai hari ini, mungkin besok [Djarot] bisa definitif [sebagai gubernur] sampai Oktober 2017," kata Tjahjo.
Djarot nantinya tidak akan didampingi oleh wakil gubernur karena sesuai peraturan yang berlaku, penetapan gubernur yang memiliki masa jabatan kurang dari 18 bulan tidak perlu diikuti penetapan wakil gubernur.
Tjahjo mengemukakan, pihaknya berharap pelantikan Djarot bisa secepatnya dilakukan, mengingat tugas yang sudah banyak menanti, yakni memimpin suksesi untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Namun, mendagri belum bisa memastikan apakah pelantikan Djarot sebagai gubernur akan dilakukan oleh Presiden Jokowi atau tidak.
Baca Juga
"Mungkin di sini, kecuali [Presiden] ada pertimbangan lain."