Bisnis.com, JAKARTA- Pengamat Agribisnis dari Institut Pertanian Bogor Purwono mengatakan proses lelang gula rafinasi yang dilakukan pemerintah dinilai akan mengubah pola tataniaga gula rafinasi yang selama ini berlangsung. Selain itu, dikhawatirkan memunculkan praktik cukong yang mengatur harga di belakang layar.
Permendag No. 16/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas menyatakan tonase GKR yang diperdagangkan melalui skema lelang adalah 1 ton, 5 ton, dan 25 ton.
"Ide awalnya untuk mengendalikan kebocoran GKR ke pasar. Tapi sebenarnya kebocoran itu terjadi karena ketidakmampuan Kemendag dalam mengawasi distribusi GKR," ujarnya kepada Bisnis.com melalui pesan singkat, Kamis (22/6/2017).
Menurut Purwono, sistem distribusi gula rafinasi sebelumnya disalurkan dengan cara by contract dengan perusahaan makanan dan minuman.
Dalam Permendag tersebut, pemerintah mengklaim sistem lelang akan menguntungkan kalangan pelaku usaha kecil menengah karena selama ini yang menikmati hanya pemain besar.
Purwono menuturkan jika alasan untuk mendukung pelaku usaha kecil, pihaknya merasa tidak yakin apakah UMKM memiliki kemampuan untuk mengikuti prosedur lelang.
"Konsekuensi sistem lelang adalah adanya tambahan biaya. Ini akan jadi beban siapa," paparnya.
Dia menambahkan, yang harus dilakukan adalah sistem pasar gula tunggal, karena yang membedakan hanya mutu gula.
"Jadi saya khawatirkan akan muncul penyandang dana yang akan mengatur harga lelang," paparnya.