Bisnis.com, JAKARTA – DPRD Provinsi DKI Jakarta mengajukan Peraturan Daerah mengenai Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Djarot Saiful Hidayat, Gubernur DKI Jakarta, mengatakan tunjangan DPRD seharusnya disesuaikan dengan kinerja masing-masing anggota.
"Artinya apa? Anggota Dewan yang rajin berhak mendapatkan tunjangan lebih besar dibandingkan mereka yang tidak rajin. Ada TKD atau tunjangan kinerja Dewan, ya dirumuskanlah di situ, sehingga fair," kata Djarot di Balai Kota, Selasa (11/7/2017).
Pengajuan rancangan peraturan daerah tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Nantinya, kenaikan tunjangan yang akan diterima oleh DPRD adalah empat kali dari total uang representasi.
"Makanya anggota Dewan itu niatnya apa? Niatnya kan bukan untuk memperkaya diri, tapi membantu masyarakat untuk memecahkan persoalan masyarakat dari sisi legislasi," ujarnya.
Baca Juga
Dengan sistem penghitungan tunjangan yang berimbang, Djarot mengharapkan setiap anggota Dewan mendapatkan hak yang sesuai dengan kinerja selama masa baktinya.
"Prinsipnya saya setuju kalau itu [tunjangan] besar. Asalkan betul-betul, setelah itu enggak ada lagi tambahan yang lain-lain," kata Djarot.
Djarot menambahkan implementasi sistem yang berimbang dan transparan akan mengurangi potensi kecurangan misalnya jika ada anggota dewan yang mengajukan proyek kerja di tengah-tengah.
"Dengan cara seperti itu kita dapat membangun sistem demokrasi yang sehat. Dan saya tau harapan Peraturan Pemerintah itu ya seperti itu," tambahnya.