Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tegas, Debt Collector Jalanan Mulai Menghilang

Sejak Kepolisian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, menyebar spanduk dan pengumuman agar warga melapor jika mengalami masalah dengan para penagih hutang (debt collector).
Himbauan Kepolisian./Istimewa
Himbauan Kepolisian./Istimewa

Bisnis.com, TANGSEL-Sejak Kepolisian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, menyebar spanduk dan pengumuman agar warga melapor jika mengalami masalah dengan para penagih hutang (debt collector).

Dampaknya, kini para debt collector jalanan yang biasa bergerombol lebih dari 4-5 orang disejumlah lokasi strategi di Ciputat dan Pamulang Tangerang Selatan, maupun di wilayah Jakarta Selatan mulai jarang terlihat lagi.

Adapun himbauan pihak Kepolisian itu isinya agar masyarakat pengguna kendaraan, khususnya pengendara sepeda motor yang menjadi korban perampasan oleh debt collector atau perusahaan leasing agar melapor ke kantor polisi.

Kamal Fathony, warga Pamulang Tangerang Selatan, mengatakan sejak informasi dari Kepolisian itu tersebar luas, termasuk melalu media sosial, kini jarang terlihat lagi gerombolan debt collector di sejumlah lokasi jalan itu seperti dahulu.

“Sekarang jarang terlihat gerombolan debt collector di Jl Juanda Ciputat dekat kantor Diklat Kementeria Agama  dan dekat pacuan kuda Pamulang, Tangerang Selatan, maupun di seberang masjid Pondok Indah Jakarta,” katanya, Kamis (13/7/2017).

Menurutnya, tidak seperti tahun lalu hingga awal 2017, hampir semua lokasi strategis di jalan yang rame lalu lintasnya, terlihat banyak gerombolan debt collector jalanan itu beraksi dengan tampilan yang dikesankan menyeramkan.

Sementara itu  Abdul Halim, warga Kedaung Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangsel, mengatakan pernah melihat sendiri, begitu ada motor yang diduga pembayaran kreditnya macet, gerombolan debt collector langsung mengejarnya.

“Gerombolan debt collector itu langsung mengejar dan mengambil paksa motornya, dibiarkan pemiliknya jalan kaki atau naik angkot melanjutkan perjalanan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan pemilik motor yang diambil paksa motornya hanya pasrah karena yang merampas lebih dari dua orang dengan gaya yang menyeramkan dan membentak-bentak, tidak memberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. 

Kondisi tersebut, lanjutnya, cukup meresahkan masyarakat hingga muncul spanduk yang dibuat Kepolisian dan isinya menghimbau kepada warga agar melapor jika berurusan dengan debt collector.

Himbauan pada Januari 2017 dibuat oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tigaraksa kepada masyakarta pengendara motor yang menjadi korban perampasan oleh debt collector atau perusahaan leasing agar melapor ke kantor polisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper