Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koalisi Nelayan Ajukan Keberatan Izin Lingkungan Pulau C dan D

-Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga mengajukan keberatan atas pengumuman Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta yang menyetujui permohonan perubahan izin lingkungan skala AMDAL atas rencana kegiatan reklamasi dan pembangunan di atas Pulau C dan D.
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso
Foto udara pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta, Kamis (11/5)./Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA--Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta juga mengajukan keberatan atas pengumuman Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta yang menyetujui permohonan perubahan izin lingkungan skala AMDAL atas rencana kegiatan reklamasi dan pembangunan di atas Pulau C dan D.
 
Ohiongyi Marino,  Kepala Divisi Pesisir dan Maritim ICEL mengatakan telah mengajukann surat keberatan tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
 
"Penerbitan izin lingkungan dan AMDAL tidak transparan dan partisipatif. Hal ini dilihat tidak adanya keterbukaan informasi atas proses pembahasan AMDAL perbaikan atas reklamasi di Pulau C dan D, " katanya.
 
Tindakan tidak melibatkan nelayan sangat jelas melanggar PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan PermenLH Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
 
Kedua, penyusunan dokumen AMDAL Pulau C dan D  tidak berdasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
"Bahwa saat ini pemerintah belum memiliki KLHS RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan sedang dalam proses penyusunan. Oleh karena itu proses penyusunan AMDAL pulau C dan D cacat hukum baik secara substansi dan prosedur," jelasnya.
 
Penerbitan izin lingkungan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 sebagai dasar hukum pemanfaatan ruang dan sumber daya wilayah pesisir.
 
"Hingga saat surat ini diajukan tidak ada Peraturan daerah DKI Jakarta mengenai Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  yang menjadi ketentuan arahan dalam pemanfaatan sumber daya proyek reklamasi dan pulau-pulau kecil," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper