Bisnis.com, JAKARTA- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Edi Sumantri mendesak agar para pemilik kendaraan mewah yang masih menunggak pajak segera membayarkannya. Jika semua upaya tak berhasil, BPRD DKI terpaksa mengeluarkan surat paksa dan sita lelang.
"Kalau perlu kami siapkan loket khusus mobil Samsat keliling untuk menghampiri tempat nongkrong klub-klub mobil mewah agar mereka yang belum [nayar] untuk segera bayar pajaknya," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (23/8/2017).
Edi mengatakan, pihaknya telah mengundang para ketua asosiasi mobil mewah mulai dari Ferrari, Porsche, Lamborghini, BMW, Aston dan lain-lain untuk membantu menyampaikan tunggakan pajak para pemilik kendaraan tersebut.
Kepada mereka, Edi telah memberikan daftar pemilik masing-masing kendaraan mewah yang belum membayarkan pajaknya. Diharapkan, melalui komunikasi asosiasi, para pemilik kendaraan mewah yang belum bayar bisa segera melunasi.
Menurut Edi, hingga 31 Agustus mendatang DKI menerima pembayaran pajak kendaraan bebas beban bunga dan denda. Hal itu dilakukan untuk memicu penunggak membayarkan pajaknya.
Namun, setelah batas waktu tersebut, pihaknya akan kembali memberlakukan kebijakan normal sesuai aturan.
Baca Juga
"Jika hingga 31 Agustus 2017 tidak dibayarkan juga kami akan door to door dengan menerapkan sanksi dan denda. Jika tidak berhasil juga kami akan keluarkan surat paksa dan sita lelang," katanya.