Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potensi Pajak Rp1,8 Triliun : 4,67 Juta Kendaraan di DKI Belum Bayar Pajak

Sekitar 4,67 juta unit kendaraan di DKI Jakarta yang terdiri atas 3,9 juta unit roda dua dan kurang lebih 700 unit kendaraan roda empat disebut masih menunggak pajak dengan potensi pajak mencapai Rp1,8 triliun per Agustus 2017.
Data penindakan pelanggaran STNK/Subdit Gakkum Polda Metro Jaya
Data penindakan pelanggaran STNK/Subdit Gakkum Polda Metro Jaya

Bisnis.com, JAKARTA - Sekitar 4,67 juta unit kendaraan di DKI Jakarta yang terdiri atas 3,9 juta unit roda dua dan kurang lebih 700 unit kendaraan roda empat disebut masih menunggak pajak dengan potensi pajak mencapai Rp1,8 triliun per Agustus 2017.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulis berdasarkan hasil rapat dengan Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI jakarta.

"Sebanyak 3, 9 juta roda dua dan kurang lebih 700 ribu unit roda empat belum tercatat daftar ulang, dengan potensi Pajak Kendraan Bermotornya sebesar RP.1,8 triliun per 1 Agustus 2017," kata Budiyanto, Selasa (29/8/2017).

Budiyanto menuturkan, berdasarkan data dari BPS per 2015, jumlah kendaraan roda dua di DKI Jakarta mencapai 13,9 juta unit dengan pertumbuhan 9,1 % pertahun sementara jumlah mobil penumpang mencapai 3,5 juta unit dengan pertumbuhan 8% per hari.

Sejauh ini, pihaknya tercatat telah menindak sebanyak 335 kendaraan bermotor yang terdiri atas 275 kendaraan roda dua dan 60 unit kendaraan roda empat akibat belum melakukan pembaharuan STNK atau drngan kata lain belum melakukan pembayarana pajak kendaraan.

"Razia terhadap STNK kendaraan bermotor dikarenakan banyaknya kendaraan bermotor yang BDU [Belum Daftar Ulang]. Di sisi lain, hal ini juga mencegah penggunaan kedaraan bodong yang tidak dilengkapi sengan STNK tidak sah," tambahnya.

Kewenangan Polisi

Sementara itu, terkait kewenangan polisi untuk menindak para pengguna kendaraan yang belum membayar pajak atau memperbaharui STNK telah diatur dalam pasal 68 Undang-undang no 22/2009 yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor dan mada berlau.

Dalam pasal 70 disebutkan STNK dan TNKB berlaku srlama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya.

Dalam Surat Kapolri Nomor B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2007 tentang petunjuk Pelaksanaan STNK huruf C poin 1 disebutkan STNK disahkan apabila pemilik kendaraan telah membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) SWDKLL (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) dan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pengesahan. STNK yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dianggap tidak sah.

Adapun dalam pasal 288 ayat (1) disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengn STNK atau STCK (Surat Tanda Ciba Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

"Kesimpulannya, STNK yang belum dilaksanakan pengesahan maka STNK tersebut tidak memiliki legitimasi untuk pengoperasian kendaraan di jalan," pungkasnya.

Hal ini juga ditekankan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra. Menurut Halim, ketentuan terkait penindakan kendaraan yang STNK nya belum mengalami pengesahan tahunan sudah diatur dalam undang-undang dan Perkap (Peratutan Kapolri).

Untuk itu, dia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan yang ada saat ini yakni penjemputan PKB door to door serta pemutihan denda pajak yang akan berakhir pada 31 Agustus nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper