Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin, Rabu (13/9/2017) di Jakarta, menjelaskan, ada empat pertimbangan sehingga proyek reklamasi terus berlanjut.
Pertama, aspek legal di mana proyek utama untuk melindungi Jakarta sebagai ibu kota negara adalah NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) di tengah ancaman abrasi dan penurunan muka tanah.
Kedua, yakni bencana ekologis termasuk ancaman kekurangan air bersihdi Jakarta yang harus ditanggulangi.
Baca Juga
Ketiga, perlu ada peningkatan produktivitas lahan yang ada. Keempat, aspek hukum yang kini menjadi isu.
"Pulau C dan D sudah selesai. Pulau G, menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI sudah menyatakan semua syarat teknis sudah dipenuhi, tinggal keputusan pemerintah pusat. Jadi, secara teknis juga sudah selesai," jelas Ridwan.
Khusus Pulau G, Ridwan menjelaskan, rekayasa teknis untuk melindungi PLTU Muara Karang dan pipa Pertamina PHE yang sebelumnya dinilai mengganggu objek vital.
Untuk melindungi PLTU Muara Karang agar sirkulasi air pendinginnya tidak terganggu, sudah dikaji agar sirkulasi airnya tidak kembali ke keluaran air buangan pembangkit. Sedangkan, untuk pemeliharaan pipa-pipa Pertamina PHE akan diatur letak tanggul dan pipa agar tidak mengganggu fasilitas tersebut.
"Nasib nelayan juga masuk skenario terakhir, di mana sudah dibuatkan alur nelayan keluar masuk. Insya Allah tidak ada kelaliman terhadap para nelayan. Ini juga sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan di mana pelabuhan di Muara Baru akan dijadikan pasar ikan modern," ungkapnya.
Untuk jangka waktu ke depan, lanjut Ridwan, jika disepakati, pulau paling luar bisa juga diperuntukkan khusus bagi nelayan untuk memudahkan akses mereka ke laut lepas.