Bisnis.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan PT Ufia Tirta Mulia, perusahaan pengelola dan pengembangan air mineral syariah, akan bermitra membantu usaha kecil dan menengah (UKM).
Deputi Baznas, M. Arifin Purwakananta, mengatakan kemitran itu merupakans salah satu bantuk inovasi program kekinian dan terbarukan untuk memberikan layanan terbaik kepada muzaki (orang yang membayar zakat, infak dan sedekah/ZIS) maupun mustahik (penerima ZIS).
“Kali ini giliran PT Ufia Tirta Mulia bekerja sama dengan Baznas mengajak masyarakat untuk membantu usaha kecil menengah (UKM) memperoleh modal dan pendampingan usaha,” katanya dalam surat eletroniknya yang diterima Bisnis.com, Selasa (19/9/2017).
Menurutnya, penyaluran donasi Ufia-Baznas kepada para pedagang dan UKM se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi akan dilaksanakan besok, Rabu (20/9/2017) di Pasar Permata, Jl Kebon Pala Tanah Rendah, Jatinegara, Jakarta Timur,
Rencananya akan hadir dalam acara tersebut di antaranya Presiden Direktur Ufia Tirta Mulia, H Ardju Fahadaina, Deputi Baznas, M. Arifin Purwakananta, dan Kepala Divisi Pengumpulan UPZ Baznas, Faisal Qosim.
Sebelumnya Baznas menerima kepercayaan dari PT Bank Panin Dubai Syariah yang menyetorkan zakat perusahaan tahun ini sebesar Rp180 juta untuk disalurkan kepada yang berhak.
Penyaluran dana zakat korporasi Bank Panin Dubai Syariah itu difokuskan untuk sektor kesehatan, pendidikan dan pengembangan usaha mikro melalui Baznas tersebut.
Direktur Utama Bank Panin Dubai Syariah, Doddy Permadi Syarief, mengatakan peningkatan jumlah zakat korporasi yang berasal dari laba usaha perusahaan selama setahun yang diharapkan terus meningkat.
“Total zakat korporasi itu tergantung dari laba usaha [yang diharapkan meningkat], kami menyisihkan 5% dari laba usaha itu untuk zakat korporasi dan corporate social responsibility,” katanya.
Dia menjelaskan, manajemen Bank Panin Dubai Syariah memilih Baznas karena cukup berpengalaman dalam mengelola dana ZIS, mulai dari penghimpunan hingga penyarularannya kepada mustahik, pihak yang berhak memerima sesuai syariat Islam.