Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan pihaknya belum melepas sertifikat hak pengelolaan lahan Pulau G kepada Pemprov DKI.
"Pulau G belum [diberikan HPL]. Nanti harus ada ketentuan persetujuan dari Pemprov DKI dan pengembang," katanya di kantor Kemenko Maritim, Jumat (29/9/2017).
Dia menuturkan, setelah semua syarat dipenuhi, pemerintah pusat akan menyerahkan HPL kepada Pemprov DKI. Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN baru mengeluarkan HPL untuk PT Kapuk Naga Indah.
"HPL baru dikeluarkan untuk Pulau C dan D. Sisanya belum," imbuh Sofyan.
Pemerintah pusat memberi sinyal untuk melanjutkan reklamasi pulau G yang digarap oleh pengembang PT Muara Wisesa Samudra (PT MSW).
Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut B. Pandjaitan mengatakan kegiatan reklamasi dapat dilanjutkan setelah pengembang tersebut memperbaiki analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.
Baca Juga
"Semua pihak sudah sepakat harus ada adendum izin lingkungan. Kalau itu sudah beres saya akan cabut [sanksi administrasi Pulau G] pada Senin atau Selasa minggu depan," ujarnya.