Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta direncanakan akan melaksanakan rapat pimpinan gabungan dengan pihak eksekutif untuk bahas dua rancangan peraturan daerah pendukung reklamasi Teluk Utara Jakarta.
Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, mengatakan pembahasan raperda reklamasi harus terus berjalan dengan diterimanya surat permohonan dari Eksekutif atas disposisi Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
Menurut Prasetio, pembahasan raperda tidak perlu menunggu dilantiknya gubernur dan wakil gubernur terpilih meskipun kemungkinan pelaksanaan paripurna pengesahan raperda nantinya tidak melibatkan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.
"Kita enggak mikirin masalah reklamasinya. Reklamasi mau [dikerjakan] kapan itu terserah pemerintah pusat, itu urusan mereka. Tapi kalau sudah menjadi daratan, itu tugas kita sebagai pemerintah daerah. Kebetulan saya yang membuat perda, ya kita lanjutkan," ujarnya usai pertemuan tertutup dengan Gubernur Djarot di Balai Kota, Rabu (11/10/2017).
Prasetio mengakui pembahasan raperda sempat terhenti dengan adanya masalah terkait penyertaan besaran kontribusi pengembang dan penetapan moratorium atas pembangunan pulau reklamasi.
Dia mengatakan jika dinamika dari rapat pimpinan gabungan berjalan baik, maka langkah selanjutnya yaitu Badan Musyawarah dan Badan Pembentukkan Peraturan Daerah dapat segera dilaksanakan dan paripurna dapat dilakukan pada Jumat (13/10/2017).
Baca Juga
"Kita lihat saja nanti perkembangan rapat seperti apa. Kita langsung perintahkan Bamus ke Bapemperda," katanya.
Menurutnya pembahasan raperda ini tidak bertujuan untuk mengesahkan reklamasi namun untuk mengatur pemanfaatan lahan milik pemerintah daerah yang akan digarap oleh pengembang.
"Hari ini rapat pimpinan gabungan dulu. Untuk pembahasan bagaimana nanti kita teruskan," ujarnya.
Sebelumnya, saat kunjungan pertama ke DPRD DKI pada Selasa (11/10/2017), Gubernur Terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau dimintai komentar terkait sikapnya mengenai kelanjutan reklamasi di Teluk Utara Jakarta.
"Lihat program kami ada yang berubah atau tidak. Pokoknya saya jawab reklamasi setelah tanggal 16 Oktober," ujarnya.
Prasetio menanggapi bahwa adalah hak pemimpin daerah yang baru jika mereka ingin menolak atau melanjutkan membahas raperda reklamasi.
"Ya silahkan aja koordinasi dengan pemerintah pusat. Kalau saya enggak urusan reklamasi, saya urusan tata ruangnya," ujarnya.