Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PELANTIKAN ANIES-SANDI: Inilah Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Gubernur dan Wagub DKI Jakarta

Djarot Saiful Hidayat akan menanggalkan jabatan pemimpin DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno berpose usai memberikan keterangan pers menanggapi hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Jakarta, Rabu (19/4)./Antara-Dedi Wijaya
Anies Baswedan (kanan) dan Sandiaga Uno berpose usai memberikan keterangan pers menanggapi hasil hitung cepat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua di Jakarta, Rabu (19/4)./Antara-Dedi Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam tiga hari ke depan, Warga Jakarta akan memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur Baru.

Djarot Saiful Hidayat akan menanggalkan jabatan pemimpin DKI Jakarta untuk diserahkan kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Anies dan Sandi akan dilantik sebagai pimpinan baru di Balai Kota DKI.

Selain berkewajiban menjalankan program kerja, Anies dan Sandi berhak menerima sejumlah fasilitas. Misalnya tunjangan operasional, rumah dinas, hingga mobil dinas.

Besarnya anggaran yang harus diawasi tentu berdampak langsung pada perolehan insentif atau tunjangan bagi DKI 1 dan DKI 2.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan penghitungan tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Mengacu pada Pasal 4 ayat 1 PP tersebut, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan gaji, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (13/10/2017).

Dia memaparkan Gubernur DKI menerima gaji pokok sebesar Rp3,2 juta/bulan dan tunjangan jabatan Rp5,4 juta/bulan. Sementara itu, Wakil Gubernur DKI memperoleh gaji pokok Rp2,6 juta/bulan dan tunjangan jabatan Rp4,3 juta/bulan.

Selain itu, DKI 1 dan DKI 2 juga berhak mendapatkan biaya penunjang operasional yang digunakan untuk koordinasi dengan institusi lain, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, membayar gaji staf khusus, dan lainnya.

Beleid tersebut menyebutkan besaran biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Target PAD yang dipatok pemerintah DKI pada 2017 mencapai Rp41,49 triliun yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp35,23 triliun, retribusi daerah Rp680 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp450 miliar, serta pendapatan lain-lain Rp5,13 triliun.

Mawardi menambahkan berdasarkan pasal 19 ayat (f ) apabila pendapatan daerah di atas Rp 500 miliar, maka besaran biaya penunjang operasional paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15% dari total PAD.

“Pembagi yang DKI Jakarta gunakan untuk biaya tunjangan operasional 0,13% bukan 0,15%. Besaran tersebut sesuai kesepakatan antara Pemprov DKI dan Gubernur serta Wakil Gubernur. Total biaya tersebut berlaku untuk mereka berdua,” ungkapnya.

Sesuai rumus, biaya penunjang operasional orang nomor satu dan dua di Ibu Kota adalah Rp41,49% dikali 0,13% atau sekitar Rp53,9 miliar per tahun. Dana tersebut biasanya dicairkan setiap bulan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta.

Pembagian total dana tunjangan operasional disesuaikan dengan kesepakatan pimpinan. Tahun lalu, lanjutnya, Ahok-Djarot sepakat membagi dengan persentase 60% untuk Gubernur dan 40% untuk Wagub.

Dengan demikian, Ahok menerima Rp32,34 miliar per tahun dan Djarot Rp21,26 miliar per tahun.

“Anggaran tersebut tidak langsung ditransfer ke rekening pribadi Gubernur atau Wagub, melainkan disimpan di Biro KDH KLN DKI Jakarta. Kepala Daerah dapat mengambil dana tunjangan operasional tersebut kapan pun sesuai kebutuhan masing-masing,” kata Mawardi.

Lantas, fasilitas apa saja yang akan diterima Anies-Sandi setelah dilantik oleh DPRD DKI Senin (16/10) nanti?

Berikut daftar gaji, dana operasional, dan fasilitas untuk pimpinan Jakarta.

Gubernur DKI

  • Gaji Pokok: Rp3,2 juta/bulan
  • Tunjangan Jabatan: Rp5,4 juta/bulan
  • Tunjangan Operasional: Rp32,34 miliar/tahun atau Rp2,695 miliar/bulan

Total pendapatan setiap bulan : Rp2,703 miliar

Fasilitas Lain

  • Mobil Dinas : Toyota Land Cruiser
  • Rumah Dinas : Taman Suropati No 7, Jakarta Pusat

Wakil Gubernur DKI

  • Gaji Pokok: Rp2,6 juta/bulan
  • Tunjangan Jabatan: Rp4,3 juta/bulan
  • Tunjangan Operasional: Rp21,26 miliar per tahun atau Rp1,770 miliar

Total pendapatan setiap bulan : Rp1,776 miliar

Fasilitas Lain

  • Mobil Dinas : Toyota Land Cruiser
  • Rumah Dinas : Jalan Denpasar, Jakarta Selatan

Sumber: Biro KDH KLN DKI Jakarta, diolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper