Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Dinas Bina Marga hari ini mengadakan rapat guna membahas pengerjaan enam proyek simpang tak sebidang di Ibukota.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Bina Marga, salah satu pembangunan adalah utilitas pipa yang melintang di area proyek, salah satunya di area pengerjaan underpass Mampang - Kuningan.
Dari data tersebut diketahui terdapat utilitas pipa milik Perusahaan Gas Negara dengan diameter 250 mm di zona 5A (Jl. Gatot Subroto) yang seharusnya sudah dipindah sejak Juli 2017.
Selain itu terdapat dua utilitas pipa milik Palyja dengan diameter 400 mm di zona 6F (Jl. Rasuna Said) dan 600 mm di zona 5A (Jl. Gatot Subroto) yang dijanjikan selesai dipindah pada akhir Desember 2017, yang saat ini belum dimulai pengerjaannya.
Akibat dari masalah tersebut beberapa bore pile dinding tidak bisa dikerjakan sehingga pekerjaan lanjutan seperti galian, lantai perkerasan jalan, dinding arsitektural, perlengkapan jalan, dan sebagainya tidak dapat dikerjakan pada lokasi underpass Kuningan dan jalan zona 6F sisi Rasuna Said.
Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengatakan seluruh pihak yang berkepentingan dengan pengerjaan enam proyek simpang tak sebidang akan dipanggil ke Balai Kota, Senin (23/10/2017).
Baca Juga
"Kita akan panggil mereka, PAM, Palyja, PT Kereta Api, dan Kejaksaan karena ada masalah yang menyangkut masalah prosedur yang membutuhkan mereka untuk mengambil keputusan. Kita enggak mau proyek ini terlambat," ujarnya di Balai Kota, Jumat (20/10/2017).
Lebih lanjut Sandiaga menyampaikan bahwa pihak Dinas Bina Marga telah berkomunikasi dengan Palyja dan PGN untuk melakukan percepatan penyelesaian pemindahan utilitas pipa.
"Sampai hari ini itu masih 65% dan tinggal dua buan lagi. Kita akan lakukan apa yang kita bisa dan mempercepat proses ini. Kadis juga sudah kumpulkan semua," katanya.
Underpass Mampang - Kuningan sepanjang 870 meter dan lebar 16,22 meter ini dilengkapi dengan empat lajur lalu lintas dan dua arah tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Adhi Karya dengan kontrak fisik senilai Rp202,211 miliar.