Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Dilaporkan Ke Polri, Pria ini Datangi Bareskrim

Sam Aliano, salah satu simpatisan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendatangi Bareskrim Polri guna meminta penjelasan pihak kepolisian terkait sejumlah pelaporan Anies.
Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan berpidato pertama kali, setelah resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpidato pertama kali, setelah resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, di Balai Kota, Jakarta, Senin (16/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Kabar24.com,JAKARTA- Sam Aliano, salah satu simpatisan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendatangi Bareskrim Polri guna meminta penjelasan pihak kepolisian terkait sejumlah pelaporan Anies.

Sam mempertanyakan alasan dan dasar polisi menerima laporan-laporan terkait adanya kata pribumi dalam pidato Anies beberapa waktu lalu.

"Saya Sam Aliano bersama masyarakat membawa surat kepada pimpinan Bareskrim Polri, meminta klarifikasi dasar hukum apa laporan pelapor diterima terhadap pak Anies, itu yang sudah saya sampaikan suratnya," katanya di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2017)

Menurut Sam, tidak seharusnya kepolisian menerima laporan-laporan tersebut karena menurutnya, kata pribumi merupakan bagian dari budaya Indonesia. Belum lagi salah satu pelapor, katanya, adalah bekas narapidana dan tidak seharusnya laporannya diterima.

"Jadi, biarkan ini, jangan jadi alasan ada org yang terima laporan-laporan dari siapa-siapa, apalagi ada orang yang kemarin terima laporan dari bekas tahanan, diterima laporannya. Ini tidak bisa, polisi harus bekerja profesional, jangan sepihak-sepihak karena ada orang dendam-dendam," katanya.

Menurut dia, polisi telah menerima surat yang dia bawa dan akan mengklarifikasi dasar hukum penerimaan laporan yang memperkarakan kata pribumi dalam pidato Anies.

"Tadi sudah diterima. Mereka akan panggil saya dalam lain waktu untuk klarifikasi  apa yang sampaikan itu semua mereka akan klarifikasi dasar hukumnya apa, diterima laporan untuk pak anies," tambahnya.

Sejauh ini, Anies memang telah dilaporkan oleh beberapa pihak. Salah satunya adalah Inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan nomor Laporan polisi LP/1072/X/2017/Bareskrim atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis seperti tertuang dalam Pasal 4 huruf b ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminaai Ras dan Etnis.

Selain Jack, adapula Tirtayasa yang merupakan Ketua Umum Federasi Indonesia Bersatu. Laporan Tirtayasa tercatat dengan nomor laporan LP/1082/X/2017 Bareskrim dengan dugaan tindak pidana yang sama dengan laporan Jack.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler