Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandi-Hanif Singgung UMP DKI dan Gaji Fresh Graduate

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan dirinya sempat menyinggung soal upah minimum provinsi (UMP) DKI di sela-sela pertemuannya dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, Jakarta -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan dirinya sempat menyinggung soal upah minimum provinsi (UMP) DKI di sela-sela pertemuannya dengan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

"Tentu ada menyinggung UMP. Kita dapat masukan dari Pak Menteri, kita harap beberapa hari ke depan kita akan terus koordinasi dan hasilnya akan terbuka, transparan, dan berkeadilan," ujarnya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Sandiaga mengatakan selain UMP, dirinya juga menyampaikan beberapa pembahasan prioritas seperti koordinasi dengan pemerintah pusat terkait ketenagakerjaan di DKI.

Di samping itu, Sandiaga mengakui dirinya mendapatkan beberapa catatan mengenai perkembangan sosial, program-program bermanfaat hingga subsidi daerah.

"Upah bagi teman-teman para pekerja yang fresh graduate itu yang juga kita bicarakan," ujarnya.

Dia menambahkan dirinya dan Hanif belum menyebutkan angka terkait UMP.

Sandiaga hanya membahas mekanisme dan beberapa informasi mengenai kebutuhan hidup layak yang akan dikaji sebagai acuan kebijakan UMP 2018.

"Ada beberapa pendekatan tentunya pendekatan BPJS Ketenagakerjaan juga. Kita gunakan pendekatan multistakeholder juga partisipatif," tuturnya.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pertemuannya dengan Sandiaga membahas soal ketenagakerjaan untuk mendorong angkatan kerja baru mendapatkan kesempatan kerja yang baik.

"Nah yang paling jelas kita singgung masalah pengupahan bagaimana izin usaha bisa tetap baik. Ada kepastian bagi para pekerja terkait upah dan ada kepastian bagi calon tenaga kerja baru," katanya.

Terkait pengupahan Hanif menegaskan, intinya penentuan UMP akan mengacu pada PP 78/2015 dan wajib dilakukan oleh setiap kepala daerah.

"PP 78/2015 itu memberi kepastian ke semua pihak, ke pengusaha bahwa kenaikan upah setiap tahun itu bersifat predictable. Kepada para pekerja diberikan kepastian bahwa upah pasti naik, enggak usah ribut pasti naik," ujarnya.

Hanif menambahkan kenaikannya akan sesuai regulasi dan sesuai formulasi sehingga tercipta win-win solution untuk perkembangan dunia usaha.

"Karena yang harus dipikirkan bukan hanya yang kerja tapi mereka yang belum kerja. Jangan sampai menghambat yang belum kerja," kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper