Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya tak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis.
Dengan demikian, Alexis tak bisa lagi beroperasi atau dibuka untuk umum setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI mengirim surat kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel terkait Penjelasan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
"Konsekuensinya maka tidak bisa melakukan kegiatan di situ. [Izinnya] sudah habis. Suratnya sudah dikeluarkan Jumat kemarin," katanya di Balai Kota DKI, Senin (30/10/2017).
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) DKI mengirmkan surat tertanggal Jumat (27/10/2017). Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala DMPTSP DKI Edy Junaedy.
Sebelumnya, PT Grand Ancol Hotel terkait mengajukan TDUP hotel bintang melalui aplikasi online ke DMPTSP DKI dengan no registrasi 60U0HG dan griya pijat dengan no registrasi Z35DNU.
Bahwa berdasarkan hasil penilaian administrasi dan pertimbangan teknis dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan usaha HOtel dan Griya Pijat di Alexis.
2. Setiap Penyelenggara Usaha Pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif masyarakat luas.
4. Sehubungan dengan hal-hal di atas, maka permohonan TDUP HOtel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.