Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pastikan Tutup Alexis, Anies Kirim 30 Personel Satpol PP Perempuan

Pasca mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel, Gubernur DKI Jakarta juga terus mengawasi dalam proses penutupan Alexis di jalan R. E. Martadinata No. 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Suasana ruang berendam di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10)./ANTARA-Galih Pradipta
Suasana ruang berendam di Hotel dan Griya Pijat Alexis, Jakarta, Selasa (31/10)./ANTARA-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA -- Pasca mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel, Gubernur DKI Jakarta juga terus mengawasi dalam proses penutupan Alexis di jalan R. E. Martadinata No. 1, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Dia memberangkatkan 30 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perempuan guna mengawasi proses penutupan tersebut.

“Saya ingin menitipkan pesan bahwa kita memiliki tanggung jawab untuk menegakkan Perda dan amanat ini dari rakyat yang harus dijalankan sebaik-baiknya,” ujarnya di Pendopo Balai Kota Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Anies juga menegaskan aspek mendasar dari proses penutupan Hotel Alexis yakni cara yang diterapkan telah sesuai peraturan, sehingga hal tersebut dapat dijadikan landasan untuk Satpol PP dalam mengawasi proses penutupan Hotel Alexis.

Menurutnya, penutupan Hotel Alexis dari awal sampai akhir dengan cara yang terhormat dan baik, mulai dari penyelidikan hingga penutupan dilakukan dengan benar, serta dinas terkait juga sudah melakukan semua prosesnya sesuai prosedur yang ada.

"Tunjukkan bahwa menegakkan peraturan tak harus memakai kekerasan tetapi dengan kehormatan dan wewenang,” imbuhnya.

Para personel Satpol PP ditugaskan untuk memastikan bahwa pihak PT Grand Ancol Hotel, sebagai pemegang manajemen Hotel Alexis, menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta. 

Diajuga berpesan kepada Satpol PP untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan bisnis yang melanggar Perda di lokasi tersebut.

Seperti diketahui, pada tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan surat pernyataan yang berisi bahwa tertanggal 22 Maret 2018 dikeluarkan Surat Keputusan Pencabutan TDUP atas nama PT Grand Ancol Hotel.

Langkah tersebut diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan pemeriksaan yang lengkap terhadap laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar Perda, khususnya Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2015 Pasal 14 mengenai Kewajiban Pengusaha Pariwisata.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper