Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menutup Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (27/3/2018) sore.
Anies Baswedan mengumumkan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) perusahaan yang membawahi grup Alexis, PT Grand Ancol Hotel, pada Kamis (22/3/2018), kemudian mengirimkan surat kepada manajemen Alexis pada 23 Maret.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah beranggapan penutupan Alexis oleh Anies Baswedan sebagai bentuk pengalihan isu kasus penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, yang sedang dipermasalaahkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
Indikasi itu terlihat dari tertundanya penutupan Alexis sampai lima hari sejak ditandatangani surat pencabutan TDUP Hotel Alexis.
“Untuk menutupi keputusannya, Anies Bsswedan berdalih dan beretorika bila cara penutupan Alexis berbeda dengan cara-cara yang dilakukan sebelumnya yang harus mengerahkan pasukan TNI/Polri layaknya mau perang,” ujar Trubus, Selasa (27/3/2018).
Baca Juga
Menurut Trubus, pernyataan Anies Baswedan itu sekaligus dimaksudkan untuk menyindir mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menutup prostitusi di Kalijodo.
“Pihak Alexis juga tidak beri kesempatan untuk membela diri,” ucap Trubus.
Dosen Universitas Trisakti ini menjelaskan, meski tata cara pemberian sanksi telah diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Kepariwisataan, penutupan bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui proses teguran, namun dalam kasus Alexis hingga saat ini publik belum memperoleh kepastian dugaan adanya praktek prostitusi dan perdagangan orang sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak Pemerintah DKI.
“Kecuali sekedar laporan media massa yang masih diragukan akurasinya. Untuk itu penutupan itu tentu kurang bijak,” kata Trubus.
Dampak dari penutupan ini tentu efek dominonya sangat luas, kata Trubus, akan banyak pengusaha hiburan malam akan hengkang dari Jakarta.
“Publik masih ingat pernyataan Wakil Gubernur Sandiaga, bila Pemprov tak ingin dibenturkan dengan pengusaha Alexis, menjadi petunjuk bila di suatu saat tempat itu akan dibuka kembali dengan nama yang berbeda” paparnya.
Anies Baswedan memberikan waktu kepada PT Grand Ancol Hotel hingga Rabu, 28 Maret 2018, untuk melakukan penutupan terhadap Alexis. Jika tidak, Anies Baswedaan mengatakan pemerintah DKI akan melakukan penindakan terhadap Alexis. Namun, Anies tak merinci tindakan apa yang akan diambil.