Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penataan PKL, Anies Disarankan Contoh Risma

Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Alfred menyebut Kota Surabaya sebagai daerah yang pantas ditiru oleh Anies. Dia menerangkan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membuat tempat khusus untuk PKL.

"Bu Risma membebaskan lahan untuk PKL di ujung-ujung jalan," katanya, Selasa (27/8/2018).

Menurut dia, di Kota Surabaya semua PKL didata untuk direlokasi ke tempat tersebut.

"Bahkan pujasera untuk PKL dibikin dua tingkat."

Alfred ingin Jakarta mencontoh Surabaya dalam merapikan PKL seperti yang sedang dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan di Tanah Abang.

"Mencontoh sesuatu yang baik itu tak, perlu jaim. Membangun trotoar seperti di Surabaya itu cukup bagus," ucapnya.

Alfred menanggapi temuan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tentang empat maladministrasi dalam kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan dinilai melanggar lima aturan dan perundangan karena menutup Jalan Jatibaru Raya dan memenuhinya dengan PKL.

Dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman disebutkan, lima peraturan yang dilanggar Gubernur Anies Baswedan adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut Ombudsman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dinilai mengesampingkan hak pejalan kaki dalam menggunakan trotoar sehingga melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Alfred meminta Gubernur Anies Baswedan segera merespons temuan Ombudsman di Tanah Abang secara hati-hati dan mempertimbangkan aspek hukum lainnya.

"Jangan sampai nanti meresponsnya gegabah."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper