Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipersoalkan, Pergub yang Anies Gunakan untuk Tutup Alexis Grup

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang digunakan Gubernur Anies Baswedan untuk menutup tempat hiburan Alexis grup, belakangan dipersoalkan.
4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis, di Jakarta Utara./Youtube
4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis, di Jakarta Utara./Youtube

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang digunakan Gubernur Anies Baswedan untuk menutup tempat hiburan Alexis grup, belakangan dipersoalkan.

Ketua Umum Jaringan Pemuda Penggerak Revolusi Gea Hermansyah mengatakan akan menggandeng akademisi untuk mengkaji Pergub Pariwisata tersebut menyusul rencana Pemerintah DKI Jakarta menertibkan tempat hiburan.
Menurut Gea, beleid yang diteken Anies Baswedan pada Februari 2018 itu membahayakan iklim usaha hiburan di Ibu Kota.

Penerapan aturan tersebut, Gea melanjutkan, belum memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkannya.

"Mari kita diskusikan manfaat dan dampak sosial dari Pergub itu," kata Gea, yang juga pengurus Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Jakarta (Asphija), lewat pesan singkat Minggu (1/4/2018).

Gea mencontohkan dalam penutupan Alexis pada 29 Maret 2018 Pemerintah Provinsi DKI mencabut enam tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) di bawah manajemen PT Grand Ancol Hotel.

Penutupan itu menuai protes dari ratusan pekerja Alexis yang kehilangan pekerjaan. Namun, Gubernur Anies justru menyatakan penutupan Alexis mestinya sudah diperkirakan oleh para pekerjanya sebab mengetahui pelanggaran.

Menurut Anies, semua orang yang bekerja di Alexis mengetahui bahwa praktik prostitusi, yang menjadi dasar ditutupnya usaha itu, merupakan pelanggaran.
Dia juga mengatakan ada sejumlah tempat hiburan yang tengah diselidiki bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Maka Jaringan Pemuda Penggerak Revolusi pun akan meminta audiensi dengan Anies Baswedan untuk meminta arahan bagi para pengusaha hiburan yang telah berinvestasi di DKI Jakarta. Rencananya, surat permohonan audiensi dilayangkan pekan ini.

Menurut Gea, dampak sosial penutupan tempat hiburan, semisal Alexis, perlu dikaji sehingga masyarakat perlu dilibatkan selain akademisi.

"Dalam industri ini ada warga Jakarta yang bekerja sebagai karyawan yang punya keluarga. Mereka sebagai warga Jakarta yang terdampak Pergub ini."

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper