Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penataan Tanah Abang : DPRD Tunggu Sikap Anies

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menunggu sikap Gubernur dalam melaksanakan rekomendasi penataan Tanah Abang sebelum mengajukan interpelasi.
DPRD DKI Jakarta/Antara-Aprillio Akbar
DPRD DKI Jakarta/Antara-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menunggu sikap Gubernur dalam melaksanakan rekomendasi penataan Tanah Abang sebelum mengajukan interpelasi.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono, menjelaskan akan mempertimbangkan langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam menentukan interpelasi soal Tanah Abang.

Adapun Gubernur DKI Jakarta tersebut dihimbau agar menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman dan Polda Metro Jaya.

"Kalau rekomendasi itu ditindaklanjuti maka interpelasi tidak akan dilanjutkan," kata Gembong, Jumat (30/3/2018).

Akan tetapi, dia menambahkan bila Anies mengabaikan rekomendasi tersebut maka interpelasi dari pihak DPRD akan dilanjutkan. Hal ini karena interpelasi dari DPRD ini hanya mempersoalkan tentang penataan Tanah Abang.

Sebelumnya, Gembong menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang seperti semula, bukan sebagai tempat pedagang kaki lima berjualan.

Dia menambahkan kebijakan mengenai Jalan Jatibaru Raya yang dimulai sejak Desember tahun lalu ini dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur atau aturan yang berlaku.

Seperti diketahui, Ombusdman Jakarta Raya menghimbau agar Pemprov DKI Jakarta bisa mengembalikan fungsi Jalan Jatibaru Raya seperti semula dalam waktu dua bulan terhitung sejak Maret tahun ini. Ombusdman Jakarta Raya menilai Pemprov DKI Jakarta telah melakukan empat maladministrasi mengenai penataan Tanah Abang.

Pertama, penataan tidak sesuai dengan Pergub DKI Nomor 266 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan. Kedua, penutupan jalan Jatibaru Raya telah menyimpang dari prosedur.

Ketiga, penutupan Jalan Jatibaru Raya tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan diskresi dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu, Pemprov DKI mengabaikan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Pengaturan Zonasi DKI 2030.

Keempat, alih fungsi jalan Jatibaru Raya telah melanggar ketentuan Peratuan Perundang-undangan, yaitu UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper