Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola Alexis membantah adanya tindakan asusil atau praktik prostitusi di hotel dan griya pijat tersebut.
Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita mengatakan pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintuk (DMPTSP) DKI untuk mengurus izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Dokumen kami lengkap. Dan perlu diketahui sampai saat ini tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik peredaran narkoba maupun tindakan asusila di Alexis," katanya saat konferensi pers, Selasa (31/10/2017).
Dia menuturkan semua tempat usaha memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Meski demikian, dia menilai stigma negatif yang disematkan kepada Hotel dan Griya Alexis sangat merugikan perusahaan. Bukan itu saja, Lina juga meminta masyarakat dan media massa berhenti menghakimi Alexis secara sepihak.
"Alexis merupakan salah satu pelaku usaha di Jakarta yang tak pernah melakukan pelanggaran atau mendapat sanksi apapun dari pemerintah. Karena itu, kami ingin mendiskusikan persoalan izin ini dengan DMPTSP DKI," lanjutnya.
Seperti diketahui, DMPTSP DKI berkomitmen tak memperpanjang izin TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis. Surat tersebut diteken oleh Kepala DMPTSP DKI Edy Junaedi pada Jumat (27/10/2017).
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperingatkan pelaku usaha di bidang hiburan malam untuk mengikuti aturan pemerintah jika tak ingin bernasib sama seperti Alexis.
"Ini pesan kepada semua [pelaku usaha dunia hiburan]. Jangan coba-coba, kalau Anda coba-coba maka akan ditindak tegas," katanya.