Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan telah menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS) dari DPRD DKI. Pengembalian dua raperda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Balai Kota DKI pada Rabu (13/12).
"Sekarang kami lebih leluasa untuk menyiapkan rancangan yang lebih matang dan komprehensif. Konten draf dua raperda tersebut akan sesuai dengan janji [kampanye] kami untuk menata kawasan pantai utara Jakarta semaksimal mungkin demi kepentingan rakyat," katanya, Jumat (15/12/2017).
Dia menuturkan akan membentuk tim khusus untuk mengaji keseluruhan isi RZWP3K maupun RTR KS Pantai Utara. Anies berencana menggandeng pakar dan akademisi yang berasal dari 13 perguruan tinggi negeri (PTN) yang ada di Indonesia.
Selain keberpihakan pada rakyat, dia mengatakan pertimbangan utama dari beleid tersebut harus mengacu pada pertimbangan kondisi lingkungan dan ekosistem di Pantai Utara Jakarta. Lebih lanjut, mantan menteri pendidikan tersebut juga menginginkan ruang-ruang di pulau buatan harus beroritentasi pada masyarakat pesisir,
"Pemanfaatan ruang harus dibuat untuk kepentingan publik. Jakarta ini kan Ibu Kota negara sehingga apapun yang akan dilakukan di pesisir pantai akan berefek pada stabilitas ekonomi dan politik," jelasnya.
Meski demikian, dia belum mau mengungkapkan lebih lanjut siapa saja yang akan melakukan kajian dua raperda itu. Termasuk tenggat waktu penyelesaian kajian komprehensif.
Anies berjanji raperda tersebut harus memihak pada kaum yang tersingkirkan, khususnya nelayan dan warga yang tinggal di kawasan pantai utara. Warga yang tinggal di dekat pulau reklamasi rentan mendapat dampak negatif, misalnya banjir rob.
"Kerja tim kajian ini beda dengan Tim Sinkronisasi.Kalau Tim sinkronisasi kerjanya menyingkronkan program kami dengan pemerintahan. Untuk tim baru ini tugasnya merencanakan tata ruang," katanya.