Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya menginformasikan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berakhir pada periode 24 Desember 2017-1 Januari 2018 diberikan dispensasi untuk mengurusnya hingga 6 Januari 2017.
Polda melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, Selasa (26/12/2017) sore menjelaskan untuk semua golongan SIM yang masa berlakunya berlaku hingga 1 Januari 2018, dapat diperpanjang hingga 6 Januari 2017.
Kebijakan mengenai perpanjangan masa berlaku SIM yang bersifat sementara itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolri Nomor ST/3036/XII/2016 pada 26 Desember 2016, tentang hari libur nasional 2017.
Surat perintah Kapolri tersebut juga menyatakan bahwa pelayanan SIM di Samsat atau Satpas diliburkan sementara pada 24, 25, 26, dan 31 Desember 2017, serta 1 pada Januari 2018.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia menilai pemilik bukti registrasi dan identifikasi yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjang sampai 6 Januari 2017.
“Apabila lewat dari tanggal yang ditetapkan itu, maka tidak bisa diperpanjang alias harus membuat baru dan mengikuti penerbitan SIM yang terbaru,” ujarnya.
Baca Juga
Adapun pemilik bukti registrasi dan identifikasi yang masa aktifnya habis, bisa melakukan perpanjang sampai 6 Januari 2017. Apabila lewat dari tanggal itu, maka tidak bisa diperpanjang alias harus membuat baru dan mengikuti penerbitan SIM.
Toleransi yang diberikan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Proses perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di masing-masing Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau di pelayanan SIM keliling disetiap daerah.