Bisnis.com, JAKARTA - Wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat rute khusus becak di Jakarta dianggap sebagai suatu kemunduran di tengah perkembangan teknologi yang membuat transportasi berbasis aplikasi online menjamur.
SIMAK : Polemik Reklamasi, Senjata Baru Anies Hadapi Sofyan Djalil
Larangan operasional becak di Ibu Kota pun sudah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Mengembalikan becak ke jalan raya itu kemunduran jauh, kalau kebijakan itu diambil, tidak selaras dengan semangat mendorong orang beralih ke transportasi massal," kata pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga saat dihubungi, Senin (15/1/2018).
Dia berpendapat becak masih bisa hadir di Jakarta selama bukan untuk alat transportasi, tetapi khusus untuk di tempat wisata seperti Kota Tua, Monas, Ancol atau TMII.
"Di Jerman dan Inggris masih ada lokasi wisata seperti Kota Tua dan Monas, (becak) hanya untuk wisata di dalam," kata dia.