Bisnis.com, JAKARTA—Pemprov DKI mulai menjaga wilayah perbatasan lantaran adanya truk-trukyang mengangkut ratusan becak dari luar daerah mencoba masuk ke Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mengizinkan becak dan pengemudi yang berasal dari luar kota meskipun berencana melegalisasi kembali angkutan tradisional tersebut.
Pasalnya, rencana legalisasi tersebut hanya berlaku untuk becak dan pengemudi yang memiliki KTP DKI Jakarta.
"Saya sudah menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk mendata. [Becak dari luar kota] tahan dulu, nanti di bawa pulang [ke daerah masing-masing]," katanya di Balai Kota DKI hari ini, Jumat (26/1/2018).
Anies menuturkan sudah mendapat laporan adanya truk-truk pengangkut becak yang ingin memasuki daerah Pekojan, Jakarta Barat. Kejadian itu dilaporkan oleh Satpol PP yang bertugas di wilayah tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan tersebut mengingatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menjaga wilayah perbatasan antara DKI Jakarta dengan kota-kota lain. Instruksinya jelas, becak dari daerah manapun tidak diizinkan masuk ke Jakarta.
"Satpol PP kan memantau wilayah. Mereka bilang ada truk-truk yang mengangkut becak. Namun, sebelum sempat diturunkan sudah disuruh kembali [ke daerah asal]. Itu kejadinnya Selasa [23/1]," ucapnya.
Sedikitnya ada sembilan kelurahan dari 267 kelurahan di DKI Jakarta yang tercatat sebagai wilayah operasional becak. Sebagian besar terletak di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dia menuturkan pendataan masih dilakukan oleh Dishubtrans DKI. Nantinya, becak-becak tersebut akan diidentifikasi dan diberi tanda pengenal. Salah satunya stiker resmi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI. Becak-becak tersebut juga hanya mengangkut penumpang di area tertentu, tidak boleh masuk ke jalan raya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu membenarkan adanya truk pengangkut becak dari luar kota yang ingin masuk ke wilayah Ibu Kota.
"Iya, kemarin ada penemuan satu truk yang mengangkut becak cukup banyak. Lebih dari 50 unit termasuk pengemudinya," katanya.
Dia menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap becak dari mana saja yang berencana untuk mencari penumpang di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, Pemprov DKI masih berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.