Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Matangkan Rencana Ok Otrip bagi Angkutan Umum Tanah Abang

Wakil Gubernur DKI Jakarta masih mematangkan kebijakan untuk angkutan umum di Tanah Abang agar bisa terintegrasi dengan program One Karcis One Trip.
Angkutan umum Tanah Abang/JIBI-Felix Jody Kinarwan
Angkutan umum Tanah Abang/JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta masih mematangkan kebijakan untuk angkutan umum di Tanah Abang agar bisa terintegrasi dengan program One Karcis One Trip.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kembali target One Karcis One Trip (OK Otrip) bagi transportasi umum di Tanah Abang, Jakarta Pusat yang rutenya terbilang masih relatif pendek.

Padahal OK Trip menargetkan dalam sehari angkutan umum diperkirakan harus menempuh sejauh 190 kilometer.

"Masih berlangsung pembicaraan itu di level pak Andri Yansyah [Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi] dan kelihatannya kondusif. Nanti dilihat berapa angka yang bisa diterima oleh teman-teman Sesuai dengan kesepakatan," kata Sandi, Selasa, (6/2/2018).

Menurutnya, bila rute pendek nanti berakibat pada thresholds (ambang batas) yang harus diperhitungkan kembali. Saat ini, dia mengaku belum memiliki target jarak tempuh yang pas bagi angkutan umum Tanah Abang.

Sandi mengatakan bahwa para pelaku pengusaha dan supir angkutan saat ini tidak mempermasalahkan mengenai tarif per kilometer.

Namun mereka ingin dipastikan bila ikut dengan program OK Otrip ini bisa mendapatkan berbagai fasilitas asuransi, gaji ke-13, dan pengadaan mobil baru. Selain itu, mereka ingin hubungan (bisnis) para supir atau pengusaha angkutan umum dapat dituangkan dalam bentuk kesepakatan.

Sebelumnya, Sandi pernah mengatakan OK-Otrip merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha kecil, termasuk para pemilik dan sopir angkot yang melewati kawasan Tanah Abang.

"Para sopir akan mendapat gaji sesuai UMR Rp3,6 juta, gaji ke-13, dan didaftarkan kepesertaan BPJS," kata Sandi pada pekan lalu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjanjikan bantuan apabila pemilik angkot harus merevitalisasi atau mengganti kendaraannya.

Pasalnya, jika mengacu pada Perda 5/2014 tentang Transportasi, mobil yang umurnya di atas 10 tahun harus diganti dengan armada baru.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper