Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Dipolisikan Gara-gara Tanah Abang, Begini Komentar PDIP

Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono mendukung langkah Cyber Indonesia yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang untuk pedagang kaki lima (PKL).
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono mendukung langkah Cyber Indonesia yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang untuk pedagang kaki lima (PKL).

"Itu karena masyarakat merasa terganggu. Kenyamanan mereka terganggu karena penutupan Jalan Jatibaru," kata Gembong di gedung DPRD DKI, Jumat (23/2/2018).

Menurut Gembong, PDIP jauh-jauh hari sudah meyampaikan bahwa kebijakan Anies menutup jalan untuk PKL melanggar beberapa aturan, antara lain Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Lalu Lintas.

Ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, Gembong menilai hal itu merupakan langkah positif.

"Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan gubernur ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Sebelumya, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, menuturkan pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pelaporan ke polisi, menurut dia, lantaran Pemprov DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper