Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gembong Warsono mendukung langkah Cyber Indonesia yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang untuk pedagang kaki lima (PKL).
"Itu karena masyarakat merasa terganggu. Kenyamanan mereka terganggu karena penutupan Jalan Jatibaru," kata Gembong di gedung DPRD DKI, Jumat (23/2/2018).
Menurut Gembong, PDIP jauh-jauh hari sudah meyampaikan bahwa kebijakan Anies menutup jalan untuk PKL melanggar beberapa aturan, antara lain Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban dan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012 tentang Lalu Lintas.
Ketika ada warga masyarakat yang mengkritisi itu kemudian menempuh jalur hukum, Gembong menilai hal itu merupakan langkah positif.
"Saya apresiasi itu yang dilakukan masyarakat yang melaporkan kebijakan gubernur ke Polda Metro Jaya," jelasnya.
Sebelumya, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, menuturkan pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
Pelaporan ke polisi, menurut dia, lantaran Pemprov DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017.