Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Kebijakan Menutup Jalan Jatibaru Menuai Petaka

Pengamat kebijakan publik menilai langkah Gubernur DKI Jakarta mengakomodasi pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, sebagai sikap yang tidak berdasarkan kepentingan publik.
Mobil angkutan umum diparkir menutup jalan Jatibaru, Tanah Abang, sebagai bentuk protes terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup jalan untuk kendaraan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (29/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Mobil angkutan umum diparkir menutup jalan Jatibaru, Tanah Abang, sebagai bentuk protes terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup jalan untuk kendaraan di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Senin (29/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik menilai langkah Gubernur DKI Jakarta mengakomodasi pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, sebagai sikap yang tidak berdasarkan kepentingan publik.

Menurut Trubus Rahadiansyah, pengamat dari Universitas Trisakti,  penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang seperti pisau bermata dua.

Kebijakan ini di satu sisi dianggap sebagai langkah untuk mengakomodasi rakyat kecil yang ingin menjaga keberlangsungan hidupnya. Selain itu, langkah ini sebagai upaya mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh PKL yang berada di sepanjang jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kendati demikian, kebijakan tersebut justru menyalahi berbagai aturan yang telah dibuat sebelumnya oleh pemerintah. Adapun berbagai aksi demontrasi menentang PKL untuk berjualan di Jalan Jatibaru masih kerap terjadi pada beberapa waktu lalu.

"Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam penataan Tanah Abang ternyata bak simalakama dan berbuntut panjang," kata Trubus dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (23/2/2018).

Seperti diketahui, Jack Boyd Lapian selaku Sekjen Cyber Indonesia telah melakukan pelaporan pada Kamis (22/2/2018) malam terkait dugaan tindak pidana atas kebijakan penutupan Jalan Jatibaru oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan untuk menutup jalan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang pengaturan jalan. Hal ini disebabkan pengakomodasian PKL dengan menutup Jalan Jatibaru belum memiliki payung hukum.

Trubus menjelaskan keberadaan gugatan ini mencerminkan kebijakan pengelolaan PKL Tanah Abang bermasalah secara hukum dan sosiologis. Artinya, dia menambahkan kebijakan itu tidak hanya melanggar aturan namun bersifat merugikan masyarakat.

Dia mengatakan selama ini Pemprov DKI Jakarta selalu beretorika bahwa kebijakan itu dikeluarkan sebagai bukti keberpihakaan pada masyarakat wong cilik, terutama pedagang kaki lima.

"Tanpa payung hukum yang jelas, wong cilik dijadikan tumbal politik [untuk] membumihanguskan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan  Gubernur-Gubernur sebelumnya," katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan enggan berkomentar perihal pelaporan yang dilakukan Cyber Indonesia.

"Tidak ada [tanggapan]" kata Anies sambil tersenyum kepada wartawan, Jumat (23/2/2018).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper