Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pergub yang Atur Tempat Hiburan di DKI Segera Terbit

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera selesaikan Peraturan Gubernur tentang tempat hiburan.
Petugas BNN menggerebek Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12)./Antara
Petugas BNN menggerebek Diskotek MG, Jalan Tubagus Angke, Jakarta, Minggu (17/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera selesaikan Peraturan Gubernur tentang tempat hiburan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan  pihaknya telah  membahas mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tampat pariwisata. Adapun di dalam Pergub ini akan membahas lebih detail mengenai regulasi tentang tempat hiburan seperti bar, diskotek, dan lain-lain.

"Nanti akan ada sosialisasi Pergub," kata Anies, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, Pergub ini telah berbentuk draft atau rancangan yang sudah ditandatangi. Kendati demikian, Pergub ini akan mulai disosialisasikan setelah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

"Pergub-nya sudah ditandatangani, nanti begitu diundangkan dan ada nomernya  bisa dilihat," ungkapnya.

Dia menambahkan Pergub ini  sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta tentang pariwisata. Bahkan dalam Pergub ini akan tertulis detail mengenai pengelolaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata sampai dengan sanksi bagi yang melanggar peraturan.

Seperti diketahui, Pergub ini segera dibuat untuk menindaklanjuti laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menemukan indikasi penyebaran narkoba di tempat-tempat hiburan di Ibu Kota. Bahkan, mantan Ketua BNN, Budi Waseso (Buwas) menyebutkan ada sebanyak 36 diskotek yang terindikasi sebagai tempat transaksi jual-beli obat-obatan terlarang tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif ke berbagai tempat hiburan yang terindikasi melakukan praktik jual-beli narkoba. Adapun pengawasan yang dimaksud, yakni terkait perizinan tempat hiburan secara administrasi seperti kondisi diskotek tersebut harus sesuai dengan perjanjian di awal.

Namun, dia menambahkan, bila anggotanya melihat adanya praktik jual beli obat-obatan terlarang dalam pemeriksaan izin tersebut,  Disparbud akan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

"Kami itu pembina administrasi, jadi pihak Badan Narkotika Nasional dan Badan Narkotika Nasional Provinsi [BNNP] Jakarta yang melakukan [tindakan]," kata Tinia belum lama ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper