Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies-Sandi Bakal Patuhi Putusan MA Soal Penghentian Swastanisasi Air di Jakarta

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno berkomitmen untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghentian swastanisasi air di Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno/ANTARA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno berkomitmen untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penghentian swastanisasi air di Ibu Kota.

"Yang namanya warga negara, palagi penyelenggara negara, harus mentaati semua putusan Mahkamah Agung. Kami akan mentaati," ujarnya, Kamis (22/3/2018).

Gara-gara hal itu, Dia menunda penandatanganan restrukturisasi kontrak kerja sama antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya.

Penataan kembali kontrak kerja sama antara antara BUMD DKI dan dua operator swasta tersebut sebenarnya sudah rampung dan siap dieksekusi. Namun, entah kenapa agenda penandatanganan yang seharusnya dijadwalkan Rabu (21/3/2018) di Balai Kota DKI dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah.

"Jadi saya tidak ingin Balai Kota, jadi tempat tanda-tangan, tetapi kita enggak tahu isi tanda-tangannya," katanya.

Senada dengan Anies, Sandiaga Uno mengatakan siap melaksaakan putusan MA terkait kelanjutan privatisasi air di Ibu Kota.

Dia juga memberi bocoran bahwa penandatanganan kontrak ditunda lantaran pemerintah ingin mempelajari lebih lanjut. Bahkan, Anies sudah menugaskan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) untuk mengkaji draf yang dibuat oleh PAM Jaya tersebut.

"Pak Gubernur telah menugaskan Pak Amien [Ketua TGUPP Amien Subekti] untuk melakukan kajian. Untuk agar dipastikan ini semua sesuai dengan ketentuan, dan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) perintahkan stop kebijakan swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air itu telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.

"Pasca-adanya perjanjian kerja sama swastanisasi tersebut pelayanan terhadap pengelolaan air bersih dan air minum warga di DKI Jakarta tidak meningkat dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas," seperti dikutip dalam amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper