Bisnis.com,JAKARTA – Selama Ramadan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta memberlakukan perubahan jam pelayanan.
Selama Ramadan, DPMPTSP akan memberlakukan jam kerja Senin-Kamis mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 07.00 WIB sampai dengan 14.30 WIB.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan perubahan waktu pelayanan itu sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 801 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jam Kerja selama Ramadan 2018 M/1439 H.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menerbitkan surat edaran Nomor 19/SE/2018 tentang Jam Pelayanan Selama Bulan Ramadhan tahun 2018 M/ 1439 H pada Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
“Jam perubahan pelayanan selama ramadhan ini telah kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kesempatan bagi seluruh pegawai yang beragama Islam untuk melaksanakan kewajiban ibadah puasa, dan mengimbau seluruh Kepala UP PTSP di wilayah DKI Jakarta agar menginformasikan jam pelayanan dimaksud kepada staf dan jajarannya,” ujarnya melalui keterangan resmi pada Rabu (16/5/2018).
Meski terjadu perubahan jam kerja, dia memastikan pelayanan perizinan dan non-perizinan kepada masyarakat tetap berjalan efektif dan tidak mengurangi kinerja para petugas PTSP. Terlebih lagi, waktu kerja tersebut akan dipergunakan seluruhnya untuk melayani masyarakat tanpa terkecuali seperti istirahat makan siang.
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus memberikan pelayanan prima kepada warga Ibu Kota. Kami mengimbau pelayanan di front office tidak boleh kosong, petugas diminta istirahat secara bergantian dan melayani pemohon yang sudah memiliki nomor antrean sampai tuntas setiap harinya,” ujarnya.
Dia menyatakan tren pelayanan perizinan dan nonperizinan di Jakarta semakin mudah. Bahkan, warga dapat mengajukan perizinan dan nonperizinan di rumah atau kantor dengan memanfaatkan inovasi layanan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Inovasi layanan itu di antaranya perizinan online melalui website resmi dan layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang memungkinkan petugas menjemput berkas permohonan dan mengantarkan output izin/non-izin ke rumah atau kantor pemohon.